NABIRE (PB.COM) — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, diundur sehari dan akan dilaksanakan pada Selasa (25/3/2025), bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah, Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P., M.Han., menjelaskan alasan penundaan ini dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (22/3/2025) malam.
Menurut Edward, penundaan pelantikan ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025, yang memuat amanat pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak serta Mimika di Provinsi Papua Tengah.
Kedua, pertimbangan atas asas konsistensi terhadap masa jabatan kepala daerah. “Dua ketentuan tersebut yang mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menunda dan menyelenggarakan pelantikan secara serentak,” terangnya.
Hal ini bertujuan agar masa jabatan kepala daerah yang diangkat berdasarkan dasar hukum yang sama dapat berakhir bersamaan, terhitung sejak tanggal pelantikan, jelas Edward.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan protokoler Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilantik, termasuk mempersiapkan berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan menjelang pelaksanaan pelantikan.
“Saat ini, perubahan undangan pelantikan telah diajukan secara berjenjang dan masih menunggu petunjuk dari bapak gubernur terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut,” tambah Edward. (Rilis/GMR)




































