
(Pemprov Papua secara resmi menyerahkan enam dokumen perizinan usaha perkebunan kelapa sawit ke Pemprov Papua Tengah, Selasa (24/6/2025).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi menyerahkan enam dokumen perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada dalam kewenangannya untuk dikelola Pemprov Papua Tengah. Penyerahan dokumen ini disertai sejumlah rekomendasi.
Penyerahan dokumen ini dilakukan dalam sebuah pertemuan resmi di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (24/6/2025). Rombongan dari Pemprov Papua disambut langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, SH didampingi Penjabat Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, Staf Ahli II Herman Kayane, Asisten II Setda H. Tumiran, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Gubenur Papua Tengah melalui Plt. Asisten II Setda Papua Tengah, H. Tumiran, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan merupakan hasil evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika (Timika). Dari enam izin usaha yang dievaluasi, tiga berada di Nabire dan tiga lainnya di Timika.
Dari hasil evaluasi yang dipaparkan tim Pemprov Papua, kata Tumiran, terdapat sejumlah rekomendasi. Di Timika, dua perusahaan direkomendasikan untuk melakukan perbaikan tata kelola, dan satu lainnya direkomendasikan untuk pencabutan izin. “Sementara itu, di Nabire, satu perusahaan juga direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dan dua lainnya diminta melakukan perbaikan dalam pengelolaan,” ujarnya.
Menindaklanjuti penyerahan dokumen itu, lanjut Tumiran, sesuai arahan gubernur, pemerintah akan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2021. Tim ini nantinya akan melakukan penilaian teknis secara objektif terhadap keberlanjutan usaha perkebunan sawit di wilayah Papua Tengah.
“Penilaian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Tim penilai harus terdiri dari orang-orang bersertifikasi dan memiliki keahlian di bidangnya. Jika diperlukan, kita akan bekerja sama dengan provinsi lain untuk melibatkan tenaga ahli tambahan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap melalui proses ini, pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Hal ini termasuk penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang selama ini masih tercatat di Provinsi Papua, meskipun aktivitas usaha berada di wilayah Papua Tengah.
“Dengan adanya penyerahan dokumen ini, kami harap tata kelola perkebunan sawit dapat menopang pembangunan ekonomi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tutup H. Tumiran. (Abeth You/Gusty Masan Raya)






































