Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rakor Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Papua Tengah Triwulan II Tahun 2025 di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (14/7/2025).

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan di Wilayah Papua Tengah Triwulan II Tahun 2025 di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (14/7/2025).

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, SH, saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rakor tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM.,CGCAE, yang telah mendampingi pemantauan dan evaluasi program Pencegahan Korupsi di Provinsi Papua Tengah.

Ia berharap, pemberantasan korupsi berdampak pada peningkatan integritas pemerintahan yang dapat diketahui antara lain melalui Hasil Survei Penilaian Integritas (PSI) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

Gubernur Meki menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui Monitoring Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) yang merupakan rencana aksi yang didorong KPK.

Ia menyebut, pada tahun 2024, total nilai capaian MCP Pemerintah Provinsi Papua Tengah adalah 53%, dengan nilai rerata Provinsi Papua Tengah 42%. Peringkat capaian nilai MCP Provinsi dan masing-masing kabupaten yaitu: Pemerintah Kabupaten Paniai 61%, Pemerintah Kabupaten Deiyai 57%, Pemerintah Kabupaten Mimika 55%, Pemerintah Provinsi Papua Tengah 53%, Pemeritah Kabupaten Puncak 34%, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya 31%, Pemerintah Kabupaten Dogiyai 31%, Pemerintah Kabupaten Nabire 30%, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya 26%.

“Dengan kondisi rerata nilai MCP yang masih di bawah 50%, menjadi tantangan agar kita bisa meningkatkan capaian tersebut,” kata Gubernur Meki .

Karena itu, ia menegaskan agar bersama-sama meneguhkan komitmen pencegahan korupsi melalui beberapa cara. Antara lain, sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat dalam upaya penmberantasan korupsi.

Gubernur Meki menekankan bahwa tanggungjawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggungjawab seluruh elemen anak bangsa.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kata Gubernur Meki, peran aparatur pengawas intern pemerintah dalam upaya pemberantasan korupai saat ini memiliki kedudukan yang sangat strategis khususnya di tataran pencegahan.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada perbaikan tata kelola 8 area MCSP dengan mendorong OPD terkait untuk memenuhi indicator dan sub indicator sebagaimana yang tertuang dalam MCSP.

Hal lain yang tak kalah penting, pemerintah daerah diharapkan mengakselerasi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan PAD serta mencegah kerugian keuangan daerah dan meningkatkan kemandirian fiscal daerah.

Ia juga mengingatkan agar mewaspadai pola kejahatan yang semakin canggih, perilaku adaptif dalam konteks pencegahan korupsi dan selalu menjaga komitmen sehingga penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mendatangkan kesejahteraan rakyat. (Abeth You/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box