
Jaksa pada Kejari Jayawijaya memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo
JAYAWIJAYA (PB.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Kamis (17/07/2025) telah menetapkan 2 orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo tahun anggaran (TA) 2018. Diketahui saat tahun tersebut, kabupaten Yahukimo dipimpin pasangan Bupati dan Wakil Bupati almarhum Abock Busup dan Yulianus Heluka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman SH melalui siaran pers yang diterima redaksi menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut masing-masing EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BGT Direktur PT. MAP selaku Pelaksana Pekerjaan dalam kegiatan Pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo tahun 2018 tersebut.
”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tersebut adalah sebesar Rp.6.041.653.818,00 (enam milyar empat puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delaoan belas rupiah). Selanjutnya terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) di Lapas Abe sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pada tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo terdapat kegiatan Pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp.6.851.300.000,00 (Enam milyar delapan ratus lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ). Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada bulan Januari 2025 mulai melakukan Penyelidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan tersebut.
”Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada bulan Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama dengan Ahli turun ke lokasi pembangunan puskesmas tersebut di Distrik Nipsam Kabupaten Yahukimo dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara akhirnya diketahui bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.041.653.818,00 (enam milyar empat puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Kami akan terus dalami kasus ini,” pungkas Kajari Jayawijaya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Yahukimo, Charles Situmorang secara terpisah mengatakan, dengan adanya penetapan Dua orang sebagai tersangka itu, pemkab Yahukimo melalui inspektorat tetap berkomitmen untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan bebas korupsi terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa dari pemerintah kabupaten Yahukimo.
”Dengan adanya penetapan tersangka ini juga sebagai sinyal atau warning bagi para pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan agar benar-benar bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pemerintah daerah. Apabila ada temuan misalnya dari Inspektorat makan wajib dilakukan paling lambat 60 hari,” tegasnya. (ADM)






























