
Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH
NABIRE (PB.COM) – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH menegaskan, semua perizinan Pertambangan mineral dan batubara (minerba) berada di tangan pemerintah pusat.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” jelas Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Selasa (17/6/2025) di Nabire.
Terkait Pertambangan, Gubernur Meki menyebutkan beberapa peraturan agar diketahui masyarakat sehingga tidak lagi ada kekeliruan. Selama ini opini yang berkembang di masyarakat, gubernur dapat menerbitkan izin untuk pertambangan minerba.
Peraturan-peraturan tersebut, yang pertama, UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat Permen Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.
Dengan demikian, ia kembali menekankan bahwa dalam konteks perizinan minerba, pemerintah daerah provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin.
Untuk itu, Gubernur Meki berharap kepada semua pihak agar tidak berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.
“Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar,” tegas mantan Bupati Paniai ini. (Abeth You/Gusty Masan Raya)






























