Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah, Selasa (29/7/2025) di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah.

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah merilis data terkait realisasi APBD provinsi per 25 Juli 2025 yang menunjukkan realisasi pendapatan mencapai 60,66%. Pencapaian ini menempatkan Provinsi Papua Tengah berada di posisi teratas, dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri dan banggakan. Namun, kita juga perlu mencermati realisasi belanja yang berada di angka 33,75%. Meskipun sudah cukup baik, masih ada ruang untuk percepatan penyerapan anggaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” kata Asisten 3 Setda Provinsi Papua Tengah, Dr. Zakharias F. Marey, S.Sos, M.MT di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (29/7/2025), saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah.

Mewakili Gubernur Papua Tengah, Zakharias memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD. Antara lain keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan, kurangnya pemahaman pejabat SKPD dalam pengadaan barang/jasa, keterlambatan penyaluran dana transfer, keterbatasan akses internet di beberapa daerah, dan lambatnya proses lelang.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Tengah untuk terus meningkatkan kinerja. Langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain, mempercepat realisasi APBD berdasarkan jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

“Berkoordinasi aktif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pemahaman teknis pengadaan barang dan jasa,” lanjut Zakharias. Kemudian, mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

Ia juga mengingatkan Inspektorat Daerah untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan keyakinan kepada OPD dalam melaksanakan anggaran, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri jika ada keraguan.

“Pembentukan tim monitoring dan evaluasi, serta rapat periodik, juga akan sangat membantu dalam percepatan penyerapan APBD,” katanya. (Abeth You/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box