Wagub Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).

NABIRE (PB.COM) – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (31/7/2025).

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahuh 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320, gubernur menyampaikan Rancangan Perdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRPT 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan materi muatan: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas; dan  catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Wagub Deinas Geley meringkas laporan realisasi anggaran tahun 2024 yaitu, pendapatan Rp4.206.324.912.971,52 dan belanja Rp3.725.583.867.579,43. Papua Tengah juga mengalami surplus senilai Rp480.741.045.392,09.

Untuk pembiayaan, Wagub Deinas melaporkan penerimaan dan pembiayaan netto sama besar yaitu Rp603.491.573.036,98, sedangkan pengeluaran dilaporkan Rp0,00 dan SiLPA Rp1.084.232.618.429,07.

Katanya, seluruh pelaksanaan anggaran ini telah dilaksanakan audit terperinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut, BPK memberi opini Wajar Dengan Pengecualian untuk laporan keuangan Provinsi Papua Tengah pada tahun 2024,” terang Wagub Deinas.

Ranperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wagub Deinas Geley juga menjelaskan Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menurutnya cukup urgen. Soalnya, perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Ranperdasi ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terjadinya hambatan struktural yang mengakibatkan minimnya investor ke daerah. Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi. Hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor. Setelah UU Cipta Kerja lahir, seluruh pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, harus dihimpun dalam satu ranperdasi.

“Urgensi Regulasi PDRD adalah menjadi dasar hukum bagi seluruh pungutan di daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Wagub Deinas. Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.

Ia juga menjelaskan urgensi lain dari Ranperdasi ini yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan keadilan, meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, misalnya dengan memperjelas prosedur pemungutan pajak dan retribusi, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Wagub Deinas juga menjelaskan pajak dan retrbusi yang menjadi kewenangan Provinsi yaitu:  pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat, pajak air permukaan, pajak rokok dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ia berharap, instansi pemungut dapat memperhatikan asas-asas pemungutan pajak dan retribusi yang berlaku secara universal, terutama asas keadilan. (Abeth You/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box