
Pemprov Papua Tengah-BPJS Ketenagakerjaan menandatanganani kerjasama di ruang rapat gubernur, Jumat (15/8/2025).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 23.000 pekerja rentan yang tersebar di delapan kabupaten.
Penandatanganan kerjasama itu berlangsung di ruang rapat gubernur, Jumat (15/8/2025), dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta perwakilan pekerja penerima manfaat.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Papua Tengah untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh warga, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan bukan penerima upah. Penerima manfaat mencakup mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, dan pekerja proyek.

Guna melindungi pekerja rentan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan APBD Tahun 2025 untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi 23.000 pekerja rentan selama 12 bulan, dengan total anggaran Rp4,63 miliar. Dukungan serupa juga dilakukan oleh beberapa pemerintah kabupaten, seperti Mimika, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.
Menurut Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, SH, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, baik formal maupun informal. “Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, keluarga terlindungi, dan masa depan lebih terjamin,” ujarnya
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Papua Tengah untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, terutama di sektor informal yang masih memiliki tingkat kepesertaan rendah.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha, diharapkan Papua Tengah dapat mewujudkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan bahwa cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Papua Tengah saat ini baru mencapai 27%, jauh tertinggal dibandingkan perlindungan kesehatan yang sudah 95%.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemprov Papua Tengah, ia berharap cakupan ini dapat meningkat signifikan. “Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,6 miliar untuk satu tahun, mulai Agustus 2025 hingga Juli 2026, akan menjadi fondasi awal menuju universal coverage bagi seluruh tenaga kerja di Papua Tengah,” katanya.
Kuncoro menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah kabupaten/kota. Karena itu ia mengajak seluruh kepala daerah di Papua Tengah untuk menganggarkan perlindungan serupa bagi tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.
“Mari kita wujudkan Papua Tengah yang aman bekerja, sejahtera, dan berdaya saing,” ajak Kuncoro.
Hingga Juli 2025, total peserta aktif di seluruh kabupaten/kota di Papua Tengah mencapai 72.146 tenaga kerja, atau 27,40 persen dari total potensi 263.264 pekerja. Kabupaten dengan capaian tertinggi adalah Deiyai dan Paniai, yang masing-masing mencatat 100 persen kepesertaan pekerja penerima upah.
Meski demikian, terjadi penurunan jumlah tenaga kerja aktif di tahun 2025, khususnya pada segmen pekerja jasa konstruksi dan penerima upah di Mimika dan Nabire. Faktor penyebabnya antara lain selesainya program Adhoc Pemilu 2024 dan pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 61,25 persen di tahun 2025. Namun, realisasi per 31 Juli baru mencapai 33,85 persen, sehingga perlu percepatan untuk mengejar sasaran nasional yang ditetapkan dalam Rakortekrenbang 2024.
Dari sisi manfaat, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran hingga Rp172,98 miliar kepada peserta di Papua Tengah sepanjang Januari–Juli 2025. Manfaat tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (Rp162,52 miliar), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain itu, sebanyak 155 anak menerima beasiswa pendidikan dengan total nilai Rp519 juta. (Gusty Masan Raya/Abeth You)



































