
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa bersama DPR Papua Tengah menandatangani kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah dalam rapar paripurna dewan, Senin (29/9/2025) di ruang rapat DPR Papua Tengah.
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPR menandatangani kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Tengah dalam rapar paripurna dewan, Senin (29/9/2025) di ruang rapat DPR Papua Tengah.
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, SH, dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan pembangunan daerah serta perkembangan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah pembangunan daerah.

Ia menjelaskan perubahan KUA dan PPAS yang disusun berdasarkan perkembangan situasi, sebagai berikut:
- Terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, serta kegiatan prioritas daerah.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
- Penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan.
- Penyesuaian dengan potensi pendapatan daerah.
- Penyesuaian kegiatan-kegiatan mendahului perubahan.
- Penyesuaian kegiatan-kegiatan yang berpotensi tidak bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga diperlukan perubahan dan/atau pergeseran.
- Penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program.
- Penyesuaian program dan kegiatan untuk merespons permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.

Gubernur Meki mengungkapkan, kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah untuk senantiasa menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia juga berharap perubahan ini dapat memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, antara lain peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, optimalisasi pemanfaatan potensi ekonomi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, maka selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Meki kemudian.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPR Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Forkopimda Provinsi Papua Tengah, para Kepala OPD Lingkungan Provinsi Papua Tengah, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Pengurus Organisasi Kemasyarakatan. (Gusty Masan Raya/Abeth You)







































