Kepala Kesbangpol PP Pegubin, Kalep Alimdam, S.IP.,M.KP foto bersama dengan para pengurus Ormas dalam kegiatan sosialisasi di Oksibil, Rabu, 4 Maret 2026.

OKSIBIL (PB.COM)Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Polisi Pamong Praja (Kesbangpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) serta menggelar kegiatan sosialiasi tentang Syarat-Syarat Pendaftaran Ormas.

Kegiatan yang digelar di Kota Oksibil, Rabu, 4 Maret 2026 ini dihadiri para ketua, sekretaris, bendahara dan para anggota dari 67 Ormas di Kabupaten Pegubin.

Bupati Pegubin Bupati Spei Yan Bidana, ST,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kesbangpol PP Pegubin, Kalep Alimdam, S.IP.,M.KP mengatakan,
Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, saya memandang bahwa Ormas adalah mitra strategis pemerintah daerah. Pembangunan tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah semata. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” kata Spei Bidana.

Menurutnya, ada empat peran penting dan strategis Ormas di Pegubin yakni:  pertama, sebagai mitra pemerintah dalam sosialisasi program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengentasan kemiskinan.

Kedua, sebagai penggerak partisipasi masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan berbasis kearifan lokal. Ketiga, sebagai pengawas sosial yang memberikan kritik dan saran secara konstruktif demi perbaikan pelayanan publik. Keempat, sebagai wadah pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, pengembangan UMKM, serta kegiatan sosial lainnya,” tuturnya.

Bupati Spei juga menegaskan, semua Ormas di Pegubinharus  memiliki tanggung jawab untuk mendukung program-program nasional seperti penguatan sumber daya manusia, penurunan stunting, transformasi ekonomi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Mari kita jadikan semangat gotong royong sebagai fondasi dalam membangun Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah daerah terbuka untuk bersinergi dengan seluruh Organisasi Masyarakat demi mewujudkan Pegunungan Bintang yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutupnya.

Kepala Kesbangpol PP Pegubin, Kalep Alimdam mengatakan dalam rangka tertib administrasi dan legalitas, semua Ormas di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Pegubin harus mendaftar ulang ke Kemendagri.

Menurut Kalep, hal ini terjadi seiring keluarnya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dimana Surat Keterangan Terdaftar dari setiap Ormas yang sebelumnya cukup dikeluarkan oleh Kesbangpol Provinsi, Kabupaten/Kota, kini tidak berlaku lagi dan harus didaftakan di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).

“Dari 67 Ormas di Pegubin, baru 1 Ormas yang punya Surat Keterangan Terdaftar sudah dikeluarkan Kemendagri dari 3 Ormas yang kami keluarkan surat keterangan. Tahun ini kami Kesbangpol genjot untuk minta kepada seluruh Ormas untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar di Pegunungan Bintang. Jadi kami minta Ormas lain segera berkoordinasi dengan Kesbangpol Pegunungan Bintang untuk didaftarkan ulang melalui aplikasi ULA dan SIORMAS Kemendagri,” tegas Kalep yang juga lulusan IPDN Jati Nangor, Jawa Barat ini. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box