Sidang paripurna DPR Papua Tengah yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (22/4/2026).

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa 36 Raperda yang telah ditetapkan, harus diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat, arah pembangunan yang jelas, serta dampak konkret bagi kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, mewakili Gubernur Meki Nawipa, dalam sidang paripurna DPR Papua Tengah yang berlangsung di ruang sidang utama, Rabu (22/4/2026).

Pemerintah, kata Silwanus, mendorong percepatan pembentukan 36 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026 sebagai fondasi hukum dalam memperkuat arah pembangunan daerah berbasis otonomi khusus yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, sidang paripurna tidak sekadar menjadi agenda formal kelembagaan, tetapi merupakan forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah melalui kerangka regulasi yang kuat, sistematis, dan implementatif.

“Kita berada pada momentum penting untuk membangun landasan hukum yang akan menjadi penuntun pembangunan Papua Tengah. Sebanyak 36 Raperda yang telah ditetapkan, baik Raperdasi maupun Raperdasus, bukan sekadar daftar kerja, tetapi memuat aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata pembangunan daerah,” kata Silwanus dalam sambutannya.

Ia menyoroti pentingnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai wujud implementasi nyata otonomi khusus Papua yang berpihak pada Orang Asli Papua.

Menurutnya, Perdasus menjadi ruang afirmasi dalam perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, penguatan peran masyarakat adat, serta pengakuan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan daerah.

“Pembangunan Papua Tengah tidak boleh tercerabut dari identitasnya. Justru identitas budaya menjadi kekuatan utama dalam membangun daerah ini secara berkelanjutan dan bermartabat,” ujarnya.

Ia mengatakan, Perdasi harus dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh, mencakup sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pembangunan berkelanjutan.

Substansi seluruh Raperda yang dibahas, nilai Silwanus, telah menyentuh kebutuhan riil masyarakat, mulai dari penanganan konflik sosial yang berkeadilan, pemerataan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi berbasis UMKM dan produk lokal, hingga pelestarian budaya Papua di tengah arus modernisasi yang semakin dinamis.

Ia juga menegaskan tiga langkah strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, seluruh perangkat daerah diminta serius menindaklanjuti setiap Raperda hingga terealisasi dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Kedua, kualitas regulasi harus menjadi prioritas utama dengan dukungan kajian akademik yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Ketiga, sinergi antara DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah harus terus diperkuat dalam satu visi pembangunan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan sosial, serta keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Papua Tengah bukan sekadar wilayah yang kita kelola, tetapi rumah yang kita rawat bersama. Setiap keputusan yang kita ambil hari ini akan menjadi arah dan penentu masa depan masyarakat Papua Tengah,” tutupnya. (Gusty Masan Raya/Abeth You)

Facebook Comments Box