Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun, S.Sos,M.Si mewakili Gubernur Meki Nawipa menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosisalisasi Pembinaan Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar BKPSDM di Timika, Selasa, 23 Juni 2026.

TIMIKA (PB.COM)—Gubernur Meki Fritz Nawipa, SH menegaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila ASN tidak tertib dalam bekerja, maka proses administrasi, pelaksanaan program,pengelolaan anggaran,dan pelayanan publik dapat terganggu. Karena itu, pembinaan disiplin harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Gubernur Meki dalam sambutannya yang dibawakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun, S.Sos,M.Si pada giat Sosisalisasi Pembinaan Disiplin ASN Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah di Timika, Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut Gubernur Meki, disiplin ASN tidak hanya berkaitan dengan kehadiran di tempat kerja. Disiplin ASN mencakup kepatuhan terhadap peraturan, ketepatan dalam melaksanakan tugas,tanggung jawab   terhadap   jabatan, penggunaan kewenangan secara benar,serta sikap kerja yang mendukung pelayanan publik.

“Setiap ASN perlu memahami bahwa jabatan bukan hanya status administratif, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan patuh, jujur, dan sesuai aturan, Ada lima poin yang harus diperhatikan ASN,” tuturnya.

Pertama, setiap ASN di Papua Tengah wajib memahami aturan disiplin yang berlaku. Pemahaman ini tidak boleh hanya dimiliki oleh pengelola kepegawaian, tetapi harus dipahami oleh seluruh aparatur, baik pimpinan maupun staf.

Kedua, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan pembinaan sejak awal. Apabila terdapat gejala pelanggaran disiplin,maka perlu dilakukan teguran, arahan, pembinaan, dan pencatatan sesuai prosedur. Pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius.

Ketiga, penegakan disiplin harus dilakukan secara adil dan berdasarkan ketentuan.Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pegawai karena kedekatan pribadi, jabatan, atau pertimbangan lain yang tidak sesuai aturan.

Keempat, disiplin ASN harus dikaitkan dengan kinerja dan pelayanan publik. Kehadiran, kepatuhan, etika kerja, dan tanggung jawab aparatur harus berdampak pada kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius. Gunakan kesempatan ini untuk bertanya,mencatat hal-hal penting, dan memahami mekanisme pembinaan disiplin secara benar. Setelah kegiatan ini selesai, pemahaman yang diperoleh harus diterapkan di perangkat daerah masing-masing,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa, S.IP,MM mengatakan, pembinaan disiplin ASN harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Ke depan, sosialisasi seperti ini akan diikuti  monitoring, evaluasi, serta koordinasi dengan seluruh OPD demi meningkatkan output yakni kinerja ASN yang lebih baik demi pelayanan publik yang lebih berkualitas.

“Atas nama BKPSDM Papua Tengah, saya menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan juga seluruh peserta yang telah hadir. Sosialisasi ini sangat penting untuk   memperkuat pemahaman aparatur terhadap ketentuan disiplin, kewajiban, larangan, serta konsekuensi atas pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” tegas Denci.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura Nur Hasan, S.Sos, M.Adm.SDA dengan peserta dari para pejabat dan staf bagian kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Papua Tengah. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box