NABIRE (PB.COM) – Kepala Dinas Pendidikas dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah, SE, memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan Disdikbud Papua Tengah membuka pengajuan bantuan biaya akhir studi bagi mahasiswa dengan syarat-syarat tertentu.

Klarifikasi tersebut disampaikan Nurhaidah melalui video yang direkam di Kantor Disdikbud Papua Tengah, Jumat (26/6/2026), sebagai respons atas beredarnya brosur yang ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

Nurhaidah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Ia memastikan Disdikbud Papua Tengah tidak pernah membuka pengajuan bantuan biaya akhir studi secara langsung melalui dinas sebagaimana tercantum dalam brosur yang beredar.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah adalah tidak benar,” tegas Nurhaidah.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah berbeda dengan informasi yang beredar. Bantuan biaya akhir studi disalurkan melalui masing-masing perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, bukan melalui pengajuan langsung oleh mahasiswa ke Dinas Pendidikan.

Seluruh proses penyaluran anggaran dilakukan melalui kampus tempat mahasiswa terdaftar, khususnya perguruan tinggi yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Karena itu, Nurhaidah mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan mahasiswa, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas atau tidak berasal dari kanal resmi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Apabila ada brosur atau informasi yang beredar di media sosial mengenai syarat pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan, itu merupakan informasi bohong. Kami mengimbau bapak, ibu, serta adik-adik mahasiswa agar tidak mudah mempercayai informasi yang bukan berasal dari sumber resmi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kembali. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (GMR/Abeth)

Facebook Comments Box