Jakarta : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengubah dua trayek tol laut, yaitu trayek T-4 dan T-6 guna lebih mengefektifkan pelaksanaan program tol laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/10/2016) mengatakan perubahan trayek pelayaran tol laut itu meliputi jaringan pelayaran tol laut trayek T-4 yang semula melayani pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP), diubah menjadi Makassar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak (PP).
Sedangkan, lanjut dia, pada trayek T-6 yang semula melayani trayek pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Priok-Tarempa-Natuna (PP) diubah menjadi Pontianak-Natuna-Tarempa (PP).
Tonny menjelaskan bahwa evaluasi terhadap enam trayek pelayaran tol laut yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, selain untuk efisiensi dan efektivitas kelancaran pelaksanaan program tol laut juga dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah-daerah terpencil, belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur.
“Dengan berubahnya kedua trayek pelayaran tol laut tersebut, maka Pelabuhan Tanjung Priok yang semula menjadi pangkalan kapal tol laut, ke depan tidak lagi menjadi pelabuhan singgah kapal laut. Hal ini diharapkan akan mengurangi waktu berlayar kapal tol laut, sehingga akan mempercepat pendistribusian barang menuju ke wilayah-wilayah yang masih terpencil dan belum berkembang,” katanya.
Berikut adalah enam jaringan trayek tol laut Tahun Anggaran 2016, Trayek T-1 melayani trayek Pelabuhan Tanjung Perak-Wanci-Namlea-Fak-Fak-Kaimana-Timika-Kaimana-Fak-Fak-Namlea-Wanci-Tanjung Perak.
Trayek T-2 melayani trayek Tanjung Perak-Kalabahi-Moa-Saumlaki-Dobo-Merauke- Dobo-Saumlaki-Moa-Kalabahi-Tanjung Perak.
Trayek T-3 melayani trayek Tanjung Perak- Larantuka-Lewoleba-Rote-Sabu-Waingapu-Sabu-Rote-Lewoleba-Larantuka-Tanjung-Perak.
Trayek T-4 melayani trayek Makasar-Manokwari-Wasior-Nabire-Serui-Biak-Serui-Nabire-Wasior-Manikwari-Makassar.
Trayek T-5 melayani trayek Makassar-Tahuna-Lirung-Morotai-Tobelo-Ternate-Babang-Ternate-Tobelo-Morotai-Lirung-Tahuna-Makassar.
Trayek T-6 melayani trayek Pontianak-Tarempa-Natuna-tarempa-Pontianak.
Sedangkan untuk jenis muatan yang harus diangkut oleh kapal tol laut, tetap mengacu pada Peraturan Presiden No. 71/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. (*)