M. Ishak

M. Ishak

JAYAPURA (PB) – Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua berpandangan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)  tahun 2017 yang tidak sesuai rumusnya, akan memicu kenaikan harga barang dan membuat daya beli masyarakat tidak meningkat.

Wakil Ketua Apindo Papua, M Ishak mengatakan, saat rapat bersama dewan pengupahan, Apindo telah memberikan argumen bahwa di Papua lebih banyak sektor perdagangan atau jasa, sehingga kenaikan UMP akan masuk dalam dalma penetapan harga barang.

“Jika harga barang naik maka sama saja kesejahteraan tidak akan meningkat,” kata Ishak, Kamis (3/11).

Untuk UMP Papua tahun 2017 itu, kata Ishak, Apindo Papua harus melihat kondisi perekonomian dan para pengusaha saat ini, karena apa lagi di Papua industri masih masih sangat minim, berbeda dengan daerah lain yang sudah jadi daerah industri.

Melihat hal itu, Apindo Papua menginginkan dibawah Rp 2.663.646,50.

“Sebenarnya dari Apindo maunya di bawah, tapi kita harus ikut petunjuk PP 78 tahun 2015, di situ ada rumusnya. Seharusnya kalau sesuai rumus, kenaikan hanya 8,6 persen,” ujarnya.

Namun,  UMP Papua telah ditetapkan Rp 2.663.646,50  sehingga seluruh pengurus Apindo siap untuk menerapkannya mulai 1 Januari 2017.

“Kita akan tetap jalankan karena kita juga masuk di dewan pengupahan, itu sudah jadi kesepakatan bersama. Kita harapkan ini bisa diterima dengan baik, kalau ada yang tidak mampu menjalankan sesegera mungkin bisa mengajukan permohonan,” imbuhnya.

Pada 31 Oktober 2016, Pemprov Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.663.646,50 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat. ()

 

 

Facebook Comments Box