tim hockey putra Papua saat berlaga

tim hockey putra Papua saat berlaga

JAYAPURA (PB) – Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dalam keputusanya mengabulkan permohonan Federasi Hoki Indonesia (FHI) Papua, terkait keputusan pemenang Cabang Olahraga Hoki Outdoor/Field oleh PB PON Jawa Barat.

Dalam salinan surat keputusan BAORI Nomor 04/P-BAORI/K/2016 tertanggal Selasa 6 Desember 2016. Dalam surat tersebut mengadili dalam pokok perkara mengabulkan permohonan termohon FHI Papua dan KONI Papua.

Menyatakan tim hockey putra outdoor/field provinsi Papua sebagai juara I (satu) bersama dengan tim hockey outdoor/field provinsi Kalimantan Timur dan keduanya berhak memperoleh medali emas kejuaraan hockey PON XIX 2016 di Jawa Barat.

Kuasa hukum KONI Papua Yotam Wakum SH ditemui HPP diJayapura  Rabu (07/12) kemarin. Yotam mengatakan, setelah bersidang kedua kalinya BAORI akhirnya mengabulkan permohonan KONI Papua terkait penentuan juara hoki outdoor PON 19 Jawa Barat  2016.

“BAORI mengabulkan permohonan KONI Papua dan medali emas menjadi milik Papua. Dengan demikian jumlah medali kontingen Papua menjadi 19 emas dan naik menjadi peringkat 7 nasional,” ucap Yotam Wakum saat menghubungu awak media tadi malam.

BAORI juga memerintahkan panitia pelaksana cabang olahraga hockey dan tournament directoure untuk segera menyerahkan medali emas tambahan kepada tim hockey putra outdoor/field provinsi Papua dalam waktu paling lama satu (1) bulan setelah putusan ini dibacakan.

Menghukum para pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. Menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat. Membebankan biaya perkara sebesar Rp50 juta kepada pemohon.

Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dan mendaftarkan turunan resmi putusan Arbitrase BAORI ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas biaya pemohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam prosedut dan mekanisme Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), pada hari Selasa 6 Desember 2016, oleh majelis Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang terdiri dari Prof DR Benny Riyanto SH MH CN selaku ketua, Yolanda Grace Patinasarany SH, M. Otniel Mamahit, SH, Retno Wardhani SH MH dan DR H. Gusti Endra SH MH masing-masing sebagai anggota yang diangkat berdasarkan surat keputusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) Nomot 04/SK-MA/BAORI/XI/2016.

Putusan tersebut pada hari ini juga diucapkan dalam persidangan yang tertutup untuk umum oleh ketua beserta anggota majelis dengan dibantu oleh Rastiawan Arif Pratomo SH, Panitera pada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dihadiri oleh pemohon, termohon I, termohon II dan turut termohon.

Yotam Wakum bilang pada pelaksanaan PON XIX/Jawa Barat, ia tampil menjadi kuasa hokum KONI dalam membela dua kasus pada multi ivent empat tahunan itu dan kedua hasilnya medali emas.

“Saya sebagai kuasa hokum KONI Papua mengawal dua kasus selama PON yakni Terbang Layang dan Hoki. Dan jerih payah saya KONI Papua harus mengganti,” demikian tegas Yotam Wakum.  (admin)

Facebook Comments Box