Humas Kemenkumham Papua foto bersama Salmon Pardede

Humas Kemenkumham Papua foto bersama Salmon Pardede

JAKARTA (PB) – Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Salmon Pardede, SH.,M.Si menyebut, potensi Kekayaan Intelektual (KI) sangat banyak di Papua. Misalnya Buah merah, Kopi Arabika dari Wamena, Buah Matoa, dan banyak lainnya. Hanya saja, itu belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Hambatannya, kenapa tidak didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ini karena Pemerintah Papua tidak terlalu kooperatif dan belum sepenuhnya memahami apa itu KI,” kata dia di Jakarta (07/12)

Dilanjutkan Salmon Pardede, pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi Kekayaan Intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi KI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.

Salmon yang juga  mantan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Papua tahun 2014-2015 lalu menyebut, ketika masih di Papua, pernah memberi informasi akan ada pendaftaran indikasi geografis. Namun, ketika ditunggu-tunggu tidak ada pendaftaran. “Sesungguhnya kita siap membantu, namun seiring berjalannya waktu sampai periode berikutnya tak kunjung ada pendaftaran juga,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Salmon, untuk pendaftaran merk Indikasi Geografis banyak mengeluarkan dana, alasannya pada saat melakukan pendaftaran awal  memang  murah,  tetapi untuk membuat penelitian tentang tanaman yang hendak didaftar butuh biaya yang besar disebabkan ahli harus didatangkan dari Jakarta.

“Kalau dari tanaman-tanaman berarti harus diundang ahli dari Perkebunan, kehutanan dan pertanian  guna meneliti tanaman-tanaman tersebut dari tanah, cuaca dan hal lain yang  memakan biaya hingga ratusan juta,” kata Salmon.

Dikatakannya, hal ini yang menyebabkan keberatan dari Pemerintah Provinsi Papua. Padahal, sosialisasi selalu intens dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menjangkau seluruh  kabupaten/kota di seluruh Papua.

“Harapan dari Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah setempat harus ada umpan balik juga ke Kanwil Kemenkumham,” pungkasnya. (admin)

 

 

Facebook Comments Box