JAYAPURA (PB) : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada Dua terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Jayapura, yakni Libert dan Hanno Satria Syahrianto yang juga anak dari salah satu kandidat Wakil Bupati.
Vonis ketua majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.14 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidanan kurungan selama 1 bulan. Serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,” kata Hakim Soesilo saat membacakan vonis.
Adapun menurut Soesilo, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu melanggar pasal 178 UU No. 1 Tahun 2015 tentang pengesahan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU No. 1 tahun 2015 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk itu terdakwa Hanno Satria Syahrianto dan Libert Enemnbe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya,” kata dia.
Lanjutnya, dengan barang bukti berupa 129 lembar asli surat C6 KWK yang terdiri dari surat C6 KWK untuk 10 TPS Distrik Sentani, Kelurahan Hinekombe, surat C6 KWK untuk TPS 3 Distrik Sentani, Kelurahan Dobonsolo sebanyak 16 lembar, surat C6 KWK untuk 5 TPS Distrik Sentani, Kelurahan Sentani Kota sebanyak 6 lembar dan 15 daftar pemilih tetap (DPT) TPS 10 Distrik Sentani Kelurahan Inekombe Kabupaten Jayapura.
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan segi kemanusian, dalam arti bahwa pemidanaan selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat sesorang, segi edukatif dalam arti bahwa pemidanaan mampu membuat terdakwa sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan segi keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil oleh terdakwa, korban maupun masyarakat.
“Hal –hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan tujuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mensukseskan Pilkada yang demokratis, aman dan damai. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, dan tidak berterus terang, kemudian memberikan keterangan yang berbelit-belit,” tuturnya.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menikah dan terdakwa masih mudah,” pungkas Hakim Soesilo. (Admin)