Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar bersama anggotanya saat mendatangi SMPN 2 Kabupaten Jayapura

Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar bersama anggotanya saat mendatangi SMPN 2 Kabupaten Jayapura

JAYAPURA (PB) : Tim Saber Pungli gabungan Direktorat Reskrimum dan Reskrimsus Polda Papua mengamankan empat orang guru SMP Negeri 2 Kemiri, Kabupaten Jayapura karena melakukan pungutan liar kepada puluhan siswa penerima dana bantuan siswa miskin.
Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis malam mengatakan keempat orang guru itu terdiri dari seorang kepala sekolah dan tiga orang guru kelas.
“Yang diduga pelaku dan diamankan oleh Tim Saber Pungli, adalah AF selaku kepala sekolah, dan tiga orang guru AS, ES dan Y,” katanya.
Kronologi penangkapan tersebut kata dia, bermula dari pembagian dana bantuan siswa miskin (BSM) atau bagian dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2016 setelah mendapat informasi bahwa praktek pungli di sekolah SMP Negeri 2 Kemiri sudang berlangsung bertahun-tahun.
Sehingga, berdasarkan informasi tersebut Tim Saber Pungli yang dipimpin Kompol Philips M Ladjar bersama enam anggotanya langsung menuju TKP guna melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku.
“Jadi sekitar pukul 11.00 WIT, Tim Saber Pungli melakukan OTT di ruangan kelas VIIIB SMP Negeri 2 Kemiri pada saat pembagian BSM/PIP kepada siswa,” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, antara lain berupa uang tunai senilai Rp3,5 juta hasil pungli BSM/PIP milik siswa, uang senilai Rp45 juta yang belum sempat dibagikan kepada siswa kelas IX.
“Jadi ada uang Rp3,5 juta dari potongan BSM/PIP milik siswa dan uang BSM/PIP sebanyak Rp45 juta yang belum dibagikan kepada siswa kelas IX. Sementara dana BSM/PIP unyuk kelas VII dan kelas VIII sudah dibagikan pada hari Senin dan Selasa pekan ini, dan uang potongannya masih dititipkan di rumah oknum guru,” katanya.
Selain itu, kata AM Kamal, barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah buku register, satu bundel kwitansi, spanduk, mistar, gunting, pensil, pena, hekter, jepitan kertas dan daftar bukti pembayaran dan pengambilan kalender.
Lalu, daftar bukti penerima dan pengembalian raport semester ganjil, daftar penerima raport semester genap 2016. “Jadi, modusnya dilakukan pemotongan atau pungli ini adalah untuk bayar uang kalender, uang komite, uang sampul raport dan uang buku,” katanya.
Kamal mengatakan berdasarkan Permen Nomor 44 tauhn 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar tidak boleh dilakukan.
“Barangkali regulasi ini bukanlah hal yang menarik perhatian publik. Namun sebenarnya produk eksekutif ini diatur hal-hal penting yang patut diketahui masyarakat yaitu syarat-syarat sekolah mengadakan pungutan,” katanya.
Kini, Kamal menambahkan ketiga orang guru dan kepala sekolah tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua. (admin)

Facebook Comments Box