JAYAPURA (PB) : Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH secara resmi melantik Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon, S.ST, Par menjadi Bupati Yalimo menggantikan Almarhum ER. Dabi, SSos, ketika pengambilan janji pabatan dan pelantikan Bupati Yalimo sisa masa jabatan tahun 2016-2021 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (20/4).
Pelantikan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon, S.ST, Par menjadi Bupati Yalimo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf (a) menyebutkan Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia.
Gubernur berpesan kepada Bupati Yalimo agar dapat melaksanakan tugas yang telah diembankan dengan baik, hal ini tentu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan khusus tentang tugas dan wewenag Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 65, menyebutkan Kepala Daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD, RPJMD dan menetapkan RKPD.
Gubernur mengatakan, pihaknya juga minta kepada DPRD Yalimo, agar membahas posisi Wakil Bupati kurang lebih 14 hari setelah pelantikan Bupati Yahukimo. Calon Wakil Bupati Yalimo, menurut Gubernur, dipilih dari dua orang perwakilan Partai Politik pemenang Pileg yang lalu di Kabupaten Yalimo.
“Semoga DPRD bisa memilih dan menetapkan Wakil Bupati sebelum 14 hari, agar bersama Bupati melanjutkan pembangunan di Yalimo mendatang,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih secara khusus dan menyampaikan apresiasi posoitif serta pengharagaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum ER. Dabi, SSos sebagai mantan Bupati Yalimo yang sekaligus merupakan Tokoh Besar Pembangunan Kabupaten Yalimo, yang telah mengukir banyak sejarah pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Yalimo.
Pelantikan Bupati Yalimo ini juga dihadiri FORKOMPINDA Papua, Pimpinan SKPD, DPRD Yalimo dan Pimpinan SKPD Pemkab Yalimo. (mdc)