JAYAPURA (PB) : Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH menyatakan kebijakan Pemprov Papua soal pembagian dana Otsus 80: 20 persen ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi terus berlanjut.
Pasalnya, Orang Asli Papua (OAP) sebagian besar berdomisili di Kabupaten/Kota, Distrik hingga Kampung.
Hal itu dia tegaskan ketika Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua Tema Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan di Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (8/6) lalu.
Gubernur Lukas menuturkan, , pihaknya minta agar masing-masing Bupati dan Wali Kota wajib menggunakan dana Otsus 80:20 persen secara transparan dan akuntabel.
Ia juga menambahlan, seiring dengan alokasi dana Otsus 80: 20 persen, ternyata pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Desa untuk masyarakat di Kampung di Indonesia, termasuk Papua.
Karena itu, ujarnya, penyaluran dana Otsus dan dana Desa harus tepat sasaran dan diiringi dengan program yang jelas. Apalagi KPK juga ikut mengawasi dana Desa.
“Hati-hatilah dan jangan salah gunakan ya. Kita disini bukan untuk dipenjarakan, kita kerja untuk membuat rakyat jadi maju,” terang Gubernur Lukas.
Meski demikian, menurut Gubernur Lukas , agar kebijakan ini berjalan maksimal pihaknya segera membentuk Tim Gabungan, untuk mengevaluasi penggunaan dana Otsus 80:20 persen. (Acel)