JAYAPURA (PB) : Gubernur Papua, Lukas Enembe yang juga Ketua Partai Demokrat Papua, telah ditetapkan pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Papua sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pilkada.
Gubernur Lukas sebagaimana disampaikan Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar selaku Ketua penyidik Gakumdu Papua, usai memimpin upacara HUT Bhayangkara ke-71 tahun di Lapangan Brimob Papua, Kotaraja, Senin (10/8), dianggap telah melanggar aturan jelang Pemungutan Suara Ulang di Pilkada kabupaten Tolikara, dan berkasnya telah dilimpahkan pada Kejaksaan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Demisioner Partai Demokrat Papua, Carolus Bolly yang dihubungi melalui ponselnya mengakui pihaknya bakal membentuk tim Pencari Fakta alias TPF yang nantinya akan mengumpulan sejumlah data dan bukti guna memberikan pembelaan pada Lukas Enembe atas perkara yang disangkakan kepadanya.
Menurut Carolus, TPF ini nantinya akan berkolaborasi dengan DPP Partai Demokrat dan DPD Papua.
Dia jelaskan, dalam kasus ini, Lukas Enembe sendiri dilaporkan dan disangkakan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Papua. Dengan demikian, akan menjadi ranah dari Biro Huku Setda Papua untuk menanggapi proses hukumnya.
“Kami di Parta Demokrat lebih sebagai pihak yang siap backu up (Baca-dukung) pak Lukas Enembe. Apalagi pak Lukas juga adalah Ketua DPD Partai Demokrat Papua, sehingga sewajarnyalah TPF mencari fakta yang mendukung dan memback-up proses hokum tersebut,” paparnya.
Carolus sendiri mengaku tak ingin member komentar terkait aroma politik dan kepentingan oknum dalam penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe. Dirinya justru mengajak semua pihak hargai proses hokum yang sedang berjalan.
“Kita pada prinsipnya siap mengawal dan menghargai proses hukum yang berjalan. Demokrat sangat mengedepankan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Carolus. (Marcel/PB)