Suasana sidang di Pengadilan Militer-III Jayapura, Senin (24/7/2017).

JAYAPURA (PB)–  Kasus dugaan pembakaran Alkitab oleh oknum TNI AD mulai disidangkan di Pengadilan Militer-III Jayapura, Senin (24/7/2017).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Kolonel (Chk)  James F. Vandersloot SH.MH didampingi dua hakim anggota Letkol (Chk)  Dwi Yudi Utomo SH dan Mayor (Chk) Denda Sutiyoso, dengan agenda sidang dakwaan oleh Oditur Letkol Laut Ridhanya Sihombing SH dan Mayor Chk Jem CH. Manibuy, SH.

Dalam dakwaannya, terdakwa Serda S dikenakan pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.  Usai pembacaan dakwaan oleh oditur, sidang yang berlangsung secara marathon itu dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi. Sebanyak 18 orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

Saksi pertama yang dihadirkan yakni Pdt. Dani Mita yang dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, membenarkan kalau buku yang dilihatnya terbakar didalam tempat sampah benar adalah Alkitab.

“Memang yang saya lihat terbakar di dalam tempat sampah itu adalah Alkitab,” akunya seraya menambahkan kalau dirinya berada di lokasi kejadian setelah mendengar kabar ada Alkitab yang dibakar.

“Saya datang ke situ untuk mengecek kebenaran kabar tersebut dan ternyata benar. Makanya kami langsung meminta agar pelaku pembakaran segera diproses,” ungkapnya.

Ketika ditanya hakim, sejatinya Kitab Suci harus ditempatkan di mana, Saksi dengan tegas mengatakan, harus diletakkan di tempat yang baik dan layak.

“Saat melihat kitab suci kami ada di tempat sampah tentunya kami tidak terima. Karena itu merupakan penghinaan terhadap kitab suci kami orang Kristen,” tukasnya.

Persidangan yang berjalan sejak pagi hingga siang hari tersebut berlangsung aman dan tertib dengan penjagaan aparat keamanan. Baik dari aparat TNI maupun Polri. Rencananya  sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (25/7/2017) besok masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui  kronologis kejadian pembakaran Alkitab ini bermula saat terdakwa, Serda S tengah melakukan pembersihan di rumah kediaman Kasrem 172/PWY yang berada di kawasan Padang Bulan Abepura, Rabu (24/5/2017).

Saat itu karena banyak barang yang dianggap sudah tidak digunakan. Terdakwa kemudian berinisiatif untuk membakar buku buku yang berada dalam kardus yang tanpa diperiksa olehnya ternyata ada buku buku agama termasuk Alkitab.

“Saat pembakaran itu ada warga yang melihat buku menyerupai kitab suci, dan kemudian menyebarkan kalau ada Alkitab yang dibakar,” jelas Pangdam Cenderawasih, Mayjen TNI George Elnadus Supit soal kronologis kejadiannya kepada pers sehari setelah kejadian pembakaran.

Akibat kejadian itu, ribuan massa mengepung kediaman Kasrem 172/PWY yang menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Padang Bulan lumpuh total selama kurang lebih 6 jam. Massa melempari kediaman Kasrem dengan batu, yang dibalas dengan tembakan peringatan oleh aparat TNI. Kericuhan tidak dapat terhindarkan. Akibatnya, 5 orang menjadi korban antara lain Kapolresta Jayapura, AKBP Tober Sirait dan ajudannya terkena lemparan batu dan pemukulan oleh massa. Sedangkan tiga orang warga sipil terkena tembakan hingga dilarikan ke rumah sakit.(YMF)

Facebook Comments Box