JAYAPURA (PB) – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberlakukan transaksi keuangan non-tunai terhitung mulai Januari 2018 mendatang, mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua. Transaksi keuangan non-tunai dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Drs. Elia I. Loupatty, MM dalam arahannya pada Apel Pagi di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (14/8/2017).
Loupatty menjelaskan, pihaknya ditugaskan mengikuti Rapat Sekda seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (11/8/2017) lalu, di antaranya, sosialisasi terkait perlunya transaksi keuangan non-tunai diseluruh Pemerintah Daerah di Indonesia, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terhitung mulai 1 Januari 2018 semua berlangsung transaksi nontunai.
Hal ini sebagaimana dilaksanakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dimana kala dipimpin mantan Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok. “Saya ingin membagikan hasilnya, karena hal ini paralel dengan pengarahan KPK tentang pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Nantinya di waktu mendatang Bendahara tidak lagi memegang uang. Termasuk pihak-pihak yang membayar kepada Pemprov dalam bentuk cicilan. “Transaksi tidak bisa tunai lagi. Justru yang harus bawa kartu karena mereka tak terima lagi tunai, sebagaimana dana Bansos telah menggunakan nontunai,” ucapnya.
Ke depan, BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua perlu menggelar rapat guna menindaklanjut Instruksi Kemendagri terkait perlunya transaksi keuangan non-tunai. (YMF)