Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Drs. Elia I. Loupatty, MM

JAYAPURA (PB) – Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang  memberlakukan transaksi keuangan non-tunai terhitung mulai Januari 2018 mendatang, mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua. Transaksi keuangan non-tunai dapat mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan  Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua  Drs. Elia I. Loupatty, MM dalam arahannya pada Apel Pagi di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (14/8/2017).

Loupatty  menjelaskan, pihaknya ditugaskan  mengikuti  Rapat Sekda seluruh Indonesia di Jakarta,  Jumat (11/8/2017) lalu, di antaranya,   sosialisasi terkait perlunya transaksi keuangan non-tunai diseluruh  Pemerintah Daerah di Indonesia,  baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah  Kabupaten/Kota terhitung  mulai 1  Januari 2018 semua berlangsung  transaksi nontunai.

Hal ini sebagaimana dilaksanakan Pemerintah Daerah DKI  Jakarta dimana kala dipimpin  mantan  Gubernur Basuki Cahaya Purnama alias Ahok. “Saya  ingin membagikan hasilnya,  karena hal ini paralel dengan  pengarahan KPK tentang pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Nantinya di waktu mendatang Bendahara tidak lagi memegang uang. Termasuk  pihak-pihak  yang membayar kepada Pemprov dalam bentuk cicilan. “Transaksi tidak bisa tunai lagi. Justru  yang harus bawa kartu karena mereka tak  terima lagi tunai,  sebagaimana dana Bansos  telah menggunakan nontunai,” ucapnya.

Ke depan, BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua perlu  menggelar rapat guna menindaklanjut Instruksi  Kemendagri terkait perlunya transaksi keuangan non-tunai. (YMF)

Facebook Comments Box