JAKARTA (PB) : Mahkamah Kontitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada Selasa (15/08/2017).
Perkara dengan nomor surat 56/PHP.BUP-XV/2017 dan  57/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 itu, digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, dengan dua anggotannya masing-masing Aswanto dan Maria Farida Indrati.
Ada dua pemohon dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut,  pertama pasangan calon Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy dan  Nathan Bonay serta pemohon kedua yakni Simon Atururi dan Isak Semuel Worabai.
Pihak termohon dalam guagatan ini adalah KPU Provinsi Papua atas KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yakni Izak Hikoyabi dan Musa Sombuk.
Pembacaan  materi pokok oleh pemohon dari pasangan Benyamin Arisoy-Nathan Bonay serta pemohon Simon Atururi-Isak Semuel Worabai.
Pembacaan materi pokok diawali oleh kuasa hukum Benyamin Arisoy-Nathan Bonay Iwan Kurniawan Niode, S.H., M.H.
Kuasa hukum pemohon menyebut ada sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Tonny Tesar-Frans Sanadi bersama Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU) pada 26 Juli 2017 lalu. Dia menuding ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), pendistribusian formulir C6 yang tidak tepat sasaran di Kampung Awunae, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen dan keterlibatan KPPS sebagai saksi dari pasangan calon tersebut.
Sementara pembacaan materi pemohon Simon Atururi-Isak Semuel Worabai oleh Kuasa Hukum  Feri Junaidi ditujukan kepada termohon KPU Papua selaku KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Salah satu materi pokoknya adalah soal pelanggaran yang dilalukan paslon Tonny-Tesar-Frans Sanadi diklaim sebagai perbuatan terencana, sistematis dan masif.
Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan, sidang akan digelar kembali pada 22 Agustus mendatang dengan agenda jawaban dari termohon (KPU Papua selaku KPU Kabupaten Kepulauan Yapen). Ia meminta pihak termohon menyiapkan jawabannya untuk dibacakan pada sidang tersebut.
Sementara Tim Kuasa Hukum termohon Pieter Ell SH yang diwakili David Soumokil SH mengatakan, terkait penambahan poin yang dilakukan oleh pemohon pasangan Benyamin Arisoy-Nathan Bonay, di mana pihak majelis sudah menegaskan bahwa itu telah melewati batas waktu.
“Artinya, kalaupun kita tanggapi itu menjadi catatan khusus untuk majelis hakim. Nah, prinsip kami karena pemohon untuk pekara 56 Â mengetahui hakim memberi catatan khusus, terpaksa dengan ini pemohon kembali ke permohonan yang awal, bukan revisi,” kata David pihak termohon sangat siap untuk menanggapi pemohon namun penambahan poin itu hanya ada di petitum.
Untuk perkara nomor 57 atas pemohon Simon Atururi-Isak Semuel Worabai, lanjut David, hampir sama dengan perkara nomor 56 karena hanya ada di petitum, tetapi masih masuk batas waktu.
“Kami akan tanggapi seperti itu, di mana kami melihat permohonan nomor 57 sesuai revisinya,” ungkapnya.
Lebih jelas David mengakui sejauh ini semua berjalan lancar hanya ada beberapa miss persepsi antara pihak termohon dengan pihak terkait.
“Jadi pihak terkait meminta kami melaporkan laporan PSU, tapi tadi majelis hakim sudah menegaskan bahwa kami tidak perlu memberikan laporan PSU karena ini sudah masuk gugatan baru, tidak masuk keputusan akhir,” terangnya.
Selanjutnya dalam agenda pembacaan jawaban pada 22 Agustus mendatang, jawan pihak termohon adalah tetap menjawab apa yang sudah diajukan oleh pemohon dalam perhomonannya.
“Soal laporan PSU kami tidak perlu tanggapi atau laporkan untuk pihak terkait,” tandasnya. Â (Marcel/PB)