JAYAPURA (PB) : Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk lebih dekat dengan rakyat, serta dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu dikatakan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Papua Alex Korwa, saat membuka Pelatihan Dasar Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP Provinsi Papua di Aula Diklat Kementerian Sosial Provinsi Papua, Tanah Hitam, Kota Jayapura, Selasa (22/8).
Dikatakannya penyelenggaraan perlindungan masyarakat merupakan amanat yang dituangkan dalam UU penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan salah-satu bentuk strategis, dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di setiap daerah, khususnya di Papua.
“Situasi tertib dan tenteram di masyarakat, pada akhirnya juga akan berdampak pada situasi keamanan yang kondusif yang akan memperkuat ketahanan nasional secara umum,”katanya.
Maka sangat penting untuk membangun dan meningkatkan citra positif Satlinmas Provinsi Papua pada Satpol PP sebagai mitra masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersemboyan Bhineka Tunggal Ika, maka harus dapat memelihara dan mengembangkan toleransi dan kerukunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita bersama. Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi berbagai dinamika ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik di dalam negeri maupun pengaruh globalisasi termasuik dalam menyikapi lingkungan strategis yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
Pada prinsipnya dalam mewujudkan perlindungan masyarakat, tidak boleh selalu mengorbankan prinsip demokrasi, hak sipil serta perlindungan HAM. Karena warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang tepat tentang usaha pengelolaan keamanan, dan mendapatkan hak yang sama dari ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlunya kerjasama dan koordinasi lintas instansi untuk mewujudkan stuasi yang aman dan kondusif.
Pemerintah Daerah mempunyai SKPD Satpol PP yang berfungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlidungan masyarakat dengan keterbatasan wewenang, personil, kualitas dan kuantitas.
Lebih dari itu, di jajaran aparatur pemerintah sendiri diharapkan dapat merubah mindset atau pola pikir dari penguasa menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang perlu diiringi dengan upaya pengaturan kelembagaan, tata laksana, budaya kerja dan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan tugas masa kini.
Anggota Satlinmas di Satpol PP sebagai bagian integral dari aparat pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas harus senantiasa menjunjung tinggi disiplin, tegas dan tangguh dan memiliki pola pikir yang baik, selalu memelihara korps dengan tetap memperhatikan aturan-aturan dan rambu-rambu HAM.
“Aparat Satpol PP sebagai salah-satu unsur penegak hukum, harus menghormati dan melindungi martabat manusia, dan menegakan HAM,”katanya.
Sementara itu terkait dengan Pelatihan Dasar Bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP Provinsi Papua, ujarnya, maka keberadaan anggota Satlinmas pada Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah yang membantu dalam melaksanakan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, juga menjadi motivator bagi partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat.
Gubernur menambahkan, anggota Satlinmas Provinsi Papua adalah mitra TNI dan Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya dituntut lebih profesional dalam menghadapi perkembangan kondisi masyarakat dan tantangan secara global, serta menjadi aparat yang handal, memiliki kemampuan, pemikiran yang kritis dalam melaksanakan tugas dengan prinsip cepat tanggap, cepat temu, cepat tindak dan cepat lapor. Sehingga masalah ketenteraman dan ketertiban masyarakat tak sampai mengganggu stabilitas sosial, politik dan ekonomi daerah.
“Sekarang ini masalah keamanan, ketenteraman dan ketertiban menjadi isu yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu, pemerintah daerah didharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan fungsinya, dengan memperhatikan masalah pembinaan personil, penyediaan pembiayaan, pemenuhan sarana dan sarana prasarana,” tandasnya. (YMF)