JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan 26 Oktober 2017 sebagai libur fakultatif di wilayahnya dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Israil Ilolu, di Jayapura, Selasa, mengatakan penetapan libur fakultatif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/385/Tahun 2016. “Keputusan Gubernur Papua ini mengenai Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2017,” katanya.
Menurut Israil, penetapan libur fakultatif ini untuk memenuhi aspirasi umat beragama, hari-hari libur resmi untuk wilayah Provinsi Papua sehingga perlu ditetapkan secara tersendiri. HUT GKI di Tanah Papua masuk dalam daftar hari-hari libur resmi urutan ke-19 pada Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor Nomor 188.4/385/Tahun 2016.
Sebelumnya, pada Sidang Sinode pertama dilangsungkan tanggal 26 Oktober 1956 di kota Abepura (Papua) atau waktu itu disebut Holandia Binnen. Sidang Sinode pertama yang dilangsungkan itu menjadi tonggak sejarah lahirnya lembaga dan organisasi Gereja Kristen Injili di Netherland New Guinea.
Setelah itu berubah menjadi Gereja Kristen Injili di Irian Barat, Gereja Kristen Injili di Irian Jaya dan selanjutnya menjadi Gereja Kristen Injili di Tanah Papua.
Sejak awal berdirinya, GKI di Tanah Papua adalah suatu gereja yang bersifat oikumenis, dan bukan gereja suku, oleh karena itu, anggota-anggota jemaat GKI berasal dari orang Papua dan orang-orang bukan Papua dari berbagai suku dan bangsa serta dari berbagai latar belakang keanggotaan gereja. (YMF/Ed-Fri)