Pemerintah Provinsi Papua melakukan sosialisasi pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai upaya penguatan dan penyempurnaan klaim pemerintah atas penguasaan hutan.

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah melakukan sosialisasi pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai upaya penguatan dan penyempurnaan klaim pemerintah atas penguasaan hutan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia Loupatty, di Jayapura, pekan kemarin menjelaskan, untuk menjalankan fungsi tersebut, KPH harus mendapat legitimasi hukum dari pemerintah dan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitarnya. “Ke depannya kami berharap KPH mampu menjalankan pengelolaan dan penegakan hak atas kawasan yang dikelolanya,” katanya.

Keberadaan KPH berfungsi untuk menyelenggarakan pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan dan pelindungan hutan serta konservasi alam. “KPH juga diharapkan dapat menjabarkan kebijakan kehutanan nasional dan provinsi untuk diimplementasikan,” ujarnya.

Selain itu juga KPH diharapkan dapat melaksanakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya sehingga dapat membuka peluang investasi dengan tercapainya tujuan pengelolaan hutan tersebut.

Keberadaan KPH ini sudah sesuai dengan perintah undang-undang dan dari segi wewenang serta kelembagaan, di mana kini tengah membahas hal-hal yang sifatnya teknis administrasi baik personil serta barang bergerak maupun tidak.

Loupatty mengharapkan kehadiran KPH ini dapat mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus meningkatkan hasil hutan bukan kayu sehingga dapat dikelola dengan baik. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box