Pemberian penghargaan kepada Anggota MRP periode 2012 – 2016 yang sudah melaksanakan tugasnya.

JAYAPURA (PB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menegaskan dan meminta kepada 51 orang anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua agar jangan berperan sebagai lembaga politik.

Permintaan itu disampaikannya saat melantik dan mengambil sumpah janji 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2011 bertempat di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (20/11/2017). Ke-51 anggota MRP yang dilantik ini terdiri dari tiga unsur yakni perwakilan agama, adat dan perempuan.

Mendagri Tjahyo Kumolo di Jayapura, mengatakan pelantikan anggota MRP ini merupakan yang ketiga kalinya semenjak Otonomi Khusus (Otsus). “Untuk itu kami ingin mengingatkan bahwa tugas dan wewenang MRP berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 tentang Otsus bagi Provinsi Papua salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan bagi calon gubernur serta wakilnya yang diusulkan oleh DPRP,” katanya.

Anggota MRP yang sudah dilantik, harapan Tjahyo harus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas serta kewajibannya, khususnya dalam pilkada. “Lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan berperan sebagai lembaga politik,” ujarnya.

Kata dia, anggota MRP harus fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya. “Pemerintah berharap anggota MRP dapat konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Berdayakan Potensi Sosbud

Sementara itu Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH meminta anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang baru dilantik untuk memberdayakan potensi sosial budaya (sosbud) serta perekonomian masyarakat dan orang asli Bumi Cenderawasih. Kewenangan yang dimiliki MRP diharapkan mampu memberikan peran memadai bagi orang-orang asli Papua (OAP) melalui wakil adat, agama dan kaum perempuan.

MRP memiliki peran dalam merumuskan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat, melestarikan budaya serta lingkungan hidup juga alam Papua. “Undang-undang memberikan mandat yang jelas dan tegas kepada MRP yaitu sebagai representasi kultural orang asli Papua, di mana memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP,”katanya mengingatkan.

Ia menjelaskan, perlindungan ini berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan hidup beragama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban MRP,” katanya lagi.

Untuk itu diperlukan keterbukaan dan kerja sama dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan serta responsif juga tanggap dalam mewakili seluruh komponen masyarakat yang secara proposional dan profesional terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas guna kemajuan, kesejahteraan rakyat di Papua.

“Kami berharap kerjasama erat dan produktif dalam rangka menyukseskan program-program pembangunan yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan, pemerataan pelayanan publik yang bermutu dan menyeluruh sampai ke kampung-kampung di seluruh Papua,” harap mantan Bupati Puncak Jaya itu. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box