Sekretaris Daerah Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP bersalaman dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (08/11/2018).

JAKARTA (PB)—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH mengisyaratkan akan memangkas sejumlah besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan birokrasi Pemprov Papua. Tak tanggung-tanggung, dari 51 OPD yang telah dibentuk dan dilantik sejak Februari 2017 dalam rencana akan dipangkas hingga menjadi 35 OPD.

Menjawab keinginan Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP mengatakan dirinya bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Doren Wakerkwa, SH dan Inspektur Anggiat Situmorang, Kamis, (08/11/2018) telah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas hal ini di Jakarta.

“Kami sudah bahas hal itu.  Dari 51 OPD menjadi 35 OPD. Sekarang, kedua kementerian sedang membahas untuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) perubahan tentang Peraturan Menteri No. 9 tahun 2017. Mudah-mudahan ini secepatnya dan kami sebenarnya sudah mempunyai referensi tentang APBD 2019 dengan 35 OPD,” kata Sekda Hery kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup yang berlangsung selama dua jam lebih di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis malam (8/11/2018).

Menurut Sekda Hery, dalam pertemuan itu, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah dari Pemprov Papua yang akan melakukan perampingan. Bahkan, kata Hery, perampingan OPD yang dilakukan Pemprov Papua bakal menjadi rule mode (model percontohan) untuk provinsi lainnya di Indonesia.

“Pada prinsipnya disetujui akan tetapi ada beberapa item yang menjadi catatan terpenting untuk pembahasannya.Kementerian Dalam negeri justru mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua. Mereka (Kementerian Dalam Negeri—Red.) sebetulnya mau mengevaluasi PP No.18 tahun 2016 tentang aturan perangkat daerah,” kata Hery.

Sekda Hery menegaskan perampingan ini tak mempengaruhi tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat karena fungsi OPD yang sama hanya dilebur. Menyoal nasib pejabat eselon III dan IV dari OPD yang terkena perampingan, hal itu akan dilihat fungsionalnya.

“Tetapi konsekuensi logis dari perampingan itu yakni ada pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan strategis,” tegas Hery.

Sementara, terkait penyusunan APBD 2019 yang akan mengacu pada jumlah OPD baru pasca perampingan, Hery mengatakan akan dibentuk tim khusus yang langsung dipimpin Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.  “APBD 2019 sesuai dengan 35 OPD,” tutupnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo kepada wartawan usai pertemuan tersebut mengatakan pihaknya mengapresiasi keinginan Pemprov Papua yang merampingkan 51 OPD menjadi 35 OPD.

“Bersamaan dengan itu juga. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan APBD 2019, sehingga kita harus lakukan percepatan supaya dalam pembahasannya sudah terakomodir OPD-OPD yang diusulkan,” sarannya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH di periode kedua kepemimpinannya bersama Klemen Tinal, SE.MM menginsyaratkan bakal merampingkan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 51 yang ada menjadi 30-an OPD.

Lukas mengingatkan, para pimpinan OPD yang sudah bekerja bersamanya selama lima tahun di periode pertama kepemimpinannya agar bersiap diri untuk tidak lagi memperoleh jabatan (non job) atau harus pindah jabatan pasca perampingan nantinya.

“Saya sampaikan bahwa kepala OPD yang ada ini sudah 5 tahun bekerja dengan saya  harus siap terima pindah jabatan dan siap terima jika tidak bisa di pakai lagi pasca perampingan SKPD,” katanya. (Gusty Masan Raya/Julia)

Facebook Comments Box