Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening menunjukkan bukti foto korban saat bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin siang (11/02/2019)

JAKARTA (PB.COM)—Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Stefanus Roy Rening meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan upaya kriminalisasi terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan menggeser kegagalannya dalam upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Papua di Hotel Borobudur 2 Febrruari 2019 karena tanpa bukti kepada isu penganiayaan terhadap dua pegawainya.

Hal itu ditegaskan Roy Rening kepada com per telpon selulernya, Senin siang (11/02/2019) usai bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Roy hadir mewakili, EH, salah satu saksi yang sedianya menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pegawai Pemprov Papua terhadap dua petugas KPK itu.

“Kasus yang terjadi tanggal 2 Februari itu ada penyebabnya. Dan sebabnya itu harus dijelaskan oleh KPK secara transparan, jujur dan terbuka kepada publik, apa yang pegawai KPK lakukan di Hotel Borobudur hingga terjadi insiden itu. KPK berusaha menggeser isu dari OTT yang gagal dengan penganiayaan petugas KPK. Ini yang menurut saya tidak fair. Apa yang terjadi saat ini adalah akibat sistem kerja KPK yang tidak professional, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan, mempergunakan hukum untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegas Roy.

“Tak ada satu pun barang bukti yang ditemukan di lokasi dalam kaitan dengan isu suap. Ini yang kita katakana bahwa pimpinan KPK beserta seluruh jajarannya telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pemerintah provinsi dan gubernur Papua. Oleh karena itu, pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka,” lanjutnya.

Menurut Roy, hal ini menunjukkan sikap tidak percaya KPK terhadap Pemprov Papua dalam pengelolaan keuangan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab empat tahun belakangan, terhitung sejak 2015, KPK telah bekerja sama dan berkomitmen bersama-sama dengan Pemprov Papua dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

“Sehingga mengapa mereka mengirim mata-mata lagi? Itu kan tandanya KPK tidak percaya gubernur Papua memimpin daerahnya. Padahal sudah ada kerjasama Pemprov dengan KPK. KPK harus jelaskan kepada publik, terutama rakyat di Papua, rakyat mau tahu, ada apa ini? Kita prihatin, kita tidak mau KPK dipakai sebagai alat politik untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan-pimpinan kami di daerah. Kami menolak itu,” kata Roy Rening.

 

Tiga Indikator Upaya Kriminalisasi

Menurut Roy, ada tiga indikator gelagat upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan lembaga antirasuah itu kepada Pemprov Papua. Pertama, para pegawainya yang datang ke Hotel Borobudur 2 Februari 2019 itu melakukan pemantauan, tidak sama sekali dibekali surat tugas. Kedua, jika KPK mengatakan ada tindak pidana korupsi yang diselidiki hingga mengirim pegawainya melakukan pemantauan, pertanyaannya tindak pidana korupsi yang mana?

“Ketiga, KPK katakan ada indikasi suap. Kalau ada, mana uangnya? Bukti uangnya mana? Semua tak ada bukti. Oleh karena itu, semua pimpinan KPK harus diajukan ke Dewan Kode Etik,” katanya.

Terkait kasus dugaan tindak pidana yang membuat kliennya diperiksa hari ini, Roy Rening menjelaskan, apa yang disampaikan Juru Bicara KPK  Febri Diansyah adalah upaya pemutarbalikan fakta dalam upaya kriminalisasi itu. Sebab, kata Roy, bukti foto yang dipegangnya, kedua korban tampak sehat tanpa luka sedikit pun saat berada di ruangan Mapolda Metro Jaya usai.

“Kalau betul itu wajahnya berdarah -darah, itu pasti sudah viral dimana-mana. Selama ini dia (kedua korban) sembunyi, berarti tipu. KPK harus jujur, terutama kepada orang Papua. Orang Papua tidak suka yang bohong-bohong. Saya sudah print dengan foto (korban), foto besar. Saya perlihatkan kepada wartawan, ini faktanya. Saya ada di Polda. Jam 4 pagi kita pulang, mana ada hidungnya retak atau patah? Ini pembohongan,” katanya sambil menunjukkan foto dimana dua pegawai yang diduga dianiaya, Muhammad Gilang Wicaksono dan Ahamd Fahjar di malam kejadian tampak sehat saat duduk di kursi ruangan Polda Metro Jaya.

Roy kembali menegaskan, soal adanya klaim KPK bahwa Pemprov Papua menghalang-halangi kinerja KPK dalam melakukan aktivitas pemantauan dalam upaya pencegahan korupsi saat kejadian, hal itu tidaklah benar karena fakta yang terjadi justru berbeda. Ia juga meminta KPK stop menyamakan kasus ini dengan kasus teror kepada KPK yang terjadi sebelumnya. Sebab kasus ini terjadi sangat situasional.

“Ketika dia (korban) ditanya, kau siapa, dia tak jawab. Ditanya, kau kirim foto ke siapa, dia jawab ke keluarga. Setelah dirampas (handphonenya), barulah dilihat identitasnya dari KPK. Ditanya lagi, mana surat tugas? Jawabnya tidak ada. Sehingga itulah yang memancing emosional waktu itu. Kemarahan itu sangat situasional, siapapun pasti melakukan itu. Apalagi pimpinannya dimatai-matai, diikut-ikutin oleh orang yang tidak jelas. Apalagi dalam WA mereka, ada foto gubernur Papua yang menjadi on target. Kita tersinggung dengan cara-cara kerja KPK seperti ini,” tegasnya.

 

Minta Saksi Diperiksa di Polda Papua

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening juga meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, 2 Februari 2019 dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Papua. Sebab pada malam insiden itu, sedikitnya ada 20 saksi.

“Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi saksi itu di Jayapura. Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPRD, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya,” ujar Roy kepada wartawan saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (11/02/2019).

Bahkan, di hari pertama agenda pemeriksaan saksi , EH, staf Gubernur Papua tak bisa hadir di Polda Metro Jaya karena sedang bekerja sebagai PNS dan diwakili oleh Roy sebagai kuasa hukum.

“Kami menyampaikan bahwa sespri gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi pak gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya,” kata Roy.

Menurut Roy, sebelum nama-nama Pemprov Papua diperiksa oleh tim penyidik, dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengatur jadwal pemeriksaan para saksi dari Pemprov Papua untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan penganiayan kepada pegawai KPK.

“Hari ini saya mendatangi kantor Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua. Saya berkoordinasi lebih dulu karena saksi yang dipanggil lebih banyak dari Pemprov Papua,” ujar Roy. (Gusty Masan Raya/dbs)

Facebook Comments Box