Gubernur Papua Lukas Enembe bersalaman dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK-RI) Provinsi Papua, di Gedung Negara Dok V Jayapura, Kamis (21/03/2019).

JAYAPURA (PB.COM)—Gubernur Papua, Lukas Enembe SIP.MH optimis tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK-RI). Jika ya, maka ini adalah kali kelima bagi Pemprov Papua meraih predikat WTP setelah sejak 2015-2018 meraihnya berturut-turut.

“Pemprov Papua sudah empat kali meraih WTP. Kami yakin tahun ini kembali mendapat predikat WTP,” kata Gubernur Lukas usai menerima Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK-RI) Provinsi Papua, di Gedung Negara Dok V Jayapura, Kamis (21/03/2019).

Untuk mempertahankan predikat ini, Lukas menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan laporan keuangan dan dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan, selama proses audit oleh BPK RI.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Paula Henry Simatupang, SE.M.Si meminta agar semua OPD yang diperiksa bisa bekerja sama dengan menyampaikan dokumen dan data yang dibutuhkan BPK RI.

“Saya harap juga OPD bisa mengatur waktu supaya tuposkinya tidak terbengkalai atau tetap berjalan,” kata Simatupang.

Menurut Simatupang, dalam pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban OPD, ada dua hal yang akan dilakukan oleh BPK RI  yakni pemeriksaan keuangan dan kinerja. Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja dana Otonomi Khusus (Otsus), lanjutnya, sesuai UU akan diberikan rekomendasi agar implementasinya menjadi lebih baik kedepan.

“Untuk pemeriksaan keuangan sudah dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan. Dua bulan kemudian paling lambat kami akan laporkan ke lembaga perwakilan dan kepada Gubernur Papua sebagai eksekutif,” katanya.

Sebelumnya, BPK-RI perwakilan Provinsi Papua telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Papua dan 14 Pemkab/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018.

Simatupang menyampaikan apresiasi atas penyelesaian LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 31 Maret. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua berharap agar para Kepala Daerah beserta jajarannya dapat bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2018 yang telah disampaikan.

LPKD yang sudah diterima antara lain dari LKPD Provinsi Papua,  LKPD Kabupaten Merauke, Asmat, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Paniai. (Gusty Masan Raya/Hans)

 

 

Facebook Comments Box