Tambang PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua.

PHOENIX (PB.COM)-PT Freeport Indornesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa pajak air permukaan (PAP) dengan membayar kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar 1,394 triliun rupiah. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia, Richard Adkerson di Phoenix, Arizona, Rabu (8/5/2019).

Adkerson yang didampingi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tony Wenas dalam pertemuan tersebut mengatakan Freeport bisa saja menolak membayar pajak tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan banding Freeport atas keputusan Pengadilan Pajak Indonesia yang memenangkan tuntutan pemerintah Provinsi Papua. Putusan MA pada akhir April 2018 itu membebaskan Freeport dari tuntutan pajak sebesar hampir 6 triliun.

Gubernur Lukas Enembe bersama Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di kantornya.

“Namun Freeport dan pemerintah Provinsi Papua memiliki niat baik bekerjasama dalam jangka panjang untuk mendukung operasi PT. Freeport Indonesia demi kesejahteraan rakyat Papua,” ujar Adkerson.

Pertemuan yang berlangsung sekitar lima jam di kantor pusat Freeport McMoran ini menyepakati pajak air permukaan tersebut akan dibayar dalam tiga tahun, terhitung tahun 2019 – 2021. Selain itu, sejak tahun 2019, Freeport akan membayar pajak air permukaan yang merupakan kewajiban perusahaan tambang emas itu sebesar US$ 15 juta pertahun sesuai aturan yang ada dalam Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.

Sedangkan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH yang didampingi Asisten 1, Doren Wakerkwa Papua dan Asisten 2, Noak Kapissa sepakat bahwa setelah pajak air permukaan tersebut dibayarkan, tidak akan ada lagi pembayaran lainnya termasuk pajak selain yang tercantum dalam IUPK hingga tahun 2041.

Pemerintah Provinsi Papua dalam kesepakatan tersebut akan menyediakan dokumen-dokumen pendukung bagi operasional PT. Freeport Indonesia yang disayaratkan dan selama IUPK berlaku.

“Termasuk dalam hal ini adalah rekomendasi lingkungan hidup dan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan jangka bisnis jangka panjang Freeport di Papua,” ujar Gubernur Lukas.

Kesepakatan antara Freeport McMoran dengan Pemerintah Provinsi Papua ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam sebuah MoU.

Sengketa pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Freeport ini berlangsung sejak tahun 2011. Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tariff Rp.10/m3. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp.120/m3. (Gusty Masan Raya/PR)

Facebook Comments Box