JAYAPURA (PB.COM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2019 di empat kabupaten dan satu kota di Papua.
Penolakan ini disampaikan Bawaslu saat rapat pleno hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Papua, padahal KPU Provinsi Papua telah mensahkan hasil rekap tersebut.
Empat kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Paniai (hasil secara keluruhan), Kabupaten Intan Jaya (hasil rekap keseluruhan), Kabupaten Puncak (hasil rekap secara keseluruhan), lalu 47 TPS di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura penolakan hasil rekap 233 TPS di Distrik Heram.
Komisioner Bawaslu Papua, Niko Tunjanan kepada pers, Jumat (17/5) mengatakan, penolakan terhadap hasil rekap tersebut berdasarkan hasil yang menurut Bawaslu tidak wajar dan pastinya tidak sesuai aturan. “Bawaslu ini kan penyelenggara, kami juga kan punya data dan dokumen,” ungkap Niko.
Menurutnya, meski hasil rekap sejumlah daerah tersebut telah disahkan oleh KPU, namun progresnya tidak akan berhenti, sebab ujungnya akan berlanjut di Mahkamah Konsititusi (MK).
Sementara itu disinggung soal potensi adanya PSU terhadap penolakan Bawaslu ini, menurut Niko semua itu tergantung dari putusan MK. “Kita lihat saja MK putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ,” tuturnya.
Proses rekapitulasi tingkat Provinsi Papua masih berlangsung, per Jumat (17/5) siang, KPU Provinsi Papua telah menyelesaikan rekapitulasi 27 Kabupaten. Dimana masih tersisa Kota Jayapura dan Kabupaten Yapen yang masih dalam proses rekap. (Andi/Frida)