Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adliasyah.

JAYAPURA (PB.COM) – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga ) KPK menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua.

Koordinator Wilayah VIII KPK RI,  Adliasyah Malik kepada pers usai rapat bersama jajaran OPD Pemprov Papua, Jumat (24/5) lalu mengatakan, dalam rapat evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua memang banyak hal yang telah didiskusikan dengan pemprov dan juga pemerintah kabupaten kota, salah satunya terkait penertiban Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Daerah.

“Kita mau melalui rencana aksi ini didorong adanya percepatan penyelesaian. Seperti aset daerah, ada beberapa hal yang harus dibereskan, misalnya aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dewan (anggota DPR Papua) saya minta dikembalikan,” tegas Adlinsyah.

Untuk diketahui sebanyak 29 unit kendaraan dinas roda empat masih dikuasai oleh pejabat purna tugas DPRP/mantan anggota DPRP. Termasuk rumah dinas yang masih dikuasai secara fisik juga harus dikembalikan. “Pokoknya prinsipnya tidak berhak ya harus dikembalikan” tegasnya lagi.

KPK melalui kegiatan rencana aksi ini juga mendorong penyelesaian aset bermasalah lainnya baik aset tanah, bangunan yang berada di Jayapura maupun di luar papua.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua (BPKAD) dari 52 OPD terdapat 7 OPD yang belum melaporkan aset kendaraan dinas diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Biro Humas Badan Pengembangan SDM, Biro Kesra, Badan Penanggulangan Bencana, Diskominfo, Kesbangpol dan RSJ Abepura.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM.

Terkait penertiban aset bermasalah, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menginstruksikan untuk membentuk tiga Satuan Tugas (Satgas) penanganan aset di lingkup pemprov Papua. Ketiga satgas tersebut antara lain, satgas penanganan aset bergerak, satgas penanganan aset tidak bergerak dan satgas penanganan administrasi aset.

“Saya minta dalam waktu seminggu ke depan, dinas (OPD) yang belum melaporkan aset kendaraan dinasnya segera dilaporkan. Aset ini bukan milik nenek moyang kita tapi ini milik negara. Jadi cepat laporkan, baru kita rasionalisasikan. Sehingga dapat diketahui secara benar kebutuhan aset sebenarnya dari OPD,” tegas Wagub.

Dengan demikian kita tertib secara administratif, neraca juga bagus. Sehingga ketika BPK melakukan audit, laporannya akan bagus karena asetnya nampak. Di kesempatan itu, Wagub Klemen menegur salah satu Kepala Bidang di DPRP yang menguasai enam kendaraan dinas. “Maksudnya apa kamu punya kendaraan dinas banyak begitu, saya minta segera dikembalikan!” seru Wagub. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box