Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Raya, Benediktus Amoye, S.Pd.M.Si

JAYAPURA (PB.COM)—Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Raya, Provinsi Papua, Benediktus Amoye, S.Pd.M.Si menegaskan bahwa pihaknya sudah membayar sebagian besar gaji guru di Mamberamo Raya, baik itu gaji bulan Juni 2019, bulan Juli 2019, gaji 13 maupun gaji 14. Oleh karena itu, pihaknya membantah pemberitaan di sejumlah media akhir-akhir ini yang menyampaikan bahwa aksi mogok kerja para guru di Mamberamo Raya disebabkan oleh semua gaji guru di wilayah itu belum dibayar.

“Saya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Raya ingin mengklarifikasi bahwa bahasa di media massa katakan tidak membayar itu bahasa yang keliru dan tidak benar. Sebab sebagian besar guru sudah dibayarkan, hanya sebagian yang belum dibayar, baik gaji bulan Juli, bulan Juni maupun gaji 13 dan gaji 14. Dan dalam waktu dekat, atas petunjuk bupati, yang belum kita akan bayarkan,” kata Benediktus saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Kamis (08/08/2019).

Menurut Benediktus, selama ini dirinya memilih diam dan tidak menanggapi pemberitaan di media massa yang keliru itu karena sedang berkoordinasi dengan stafnya di Dinas Pendidikan untuk menyiapkan data secara rinci, jumlah guru yang sudah dan belum dibayarkan. Hal ini tentu membutuhkan waktu dan proses agar tidak terjadi kekeliruan dalam pendataan. Sementara jumlah guru dan pegawai di Dinas Pendidikan di Mamberamo Raya berjumlah 385 orang.

“Setelah kami mendapat data yang valid dari juru bayar dan bendahara pembantu, ternyata untuk gaji bulan Juni 2019, dari jumlah 385 guru, sebanyak 380 sudah dibayarkan, 5  yang belum. Untuk gaji bulan Juli, yang belum dibayarkan 13 orang, sedangkan yang sudah dibayarkan 352 orang. Untuk gaji 13, yang sudah terbayar 275 orang, yang belum terbayar 110. Untuk gaji 14, yang sudah dibayarkan 298, yang belum dibayar 90 orang. Oleh karena itu, bahasa di media (gaji guru) tidak dibayarkan itu adalah bahasa yang keliru dan tidak benar, karena kami yang punya data,” tegas Benediktus.

Ia merincikan, adapun total gaji para guru di Mamberamo Raya yang belum terbayarkan sepanjang kurun waktu dua bulan ini yakni Rp 1.123.207.650. Rinciannya, gaji bulan Juni 2019 sebanyak Rp 16.110.623,- bulan Juli 2019 sebesar Rp 32. 783.127,- gaji  14 sebanyak Rp 327.970.900, dan gaji 13 sebesar Rp 746.343.000,-.

“Itu yang belum terbayar, sedangkan anggaran yang kami sudah keluarkan untuk membayar gaji itu sudah satu miliar tiga ratus juta. Jadi kita kurangi saja dengan selisih yang ada. Artinya, sebagian besar kita sudah bayar. Tetapi mereka-mereka yang belum dibayarkan ini, mereka hasut-hasut ke teman-teman supaya bikin demo mogok kerja, tabrak sana tabrak sini. Dari kemarin saya biarkan saja, karena saya butuh data ini. Ini yang perlu saya sampaikan, baik ke Polres Mamberamo Raya, Polda Papua maupun DPRP,” ujarnya.

Benediktus menuturkan, beberapa waktu lalu, para guru juga sudah bertemu Bupati Mamberamo Raya dan bupati menyatakan siap membayar hak-hak para guru. Namun keterlambatan pembayaran karena pihak Dinas Pendidikan harus teliti dan pihak guru juga mestinya memahami mekanisme pencairan keuangan daerah.

“Kita juga perlu jaga jangan sampai bayar dobel, atau ada yang mewakili, ini kita perlu jaga. Karena mereka ada yang tinggal di Jayapura  Biak, Serui, dan Waropen. Mereka ini tak ada di tempat. Mereka tinggal baku kontak lewat telpon. Dan memang ada kasus dimana beberapa orang ambil gaji temannya, tapi tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Ini yang jadi masalah,” urainya.

Ia juga menjelaskan, banyak guru baik SD, SMP dan SMA sering tidak ada di tempat tugas. Oleh karena itu, mekanisme pembayaran gaji yang dulu melalui transfer ke rekening pribadi para guru diganti dengan pembayaran secara manual. Hanya saja, ada oknum guru yang mengambil gaji mewakili teman-temannya, tidak memberikan kepada yang bersangkutan.

“Yang tidak (terbayarkan) ini rata-rata yang tidak berada di tempat tugas. Itulah yang kami ambil tindakan, bagi yang belum datang kita tahan dulu sampai dia datang di kantor. Memang ini hak mereka. Mereka tuntut hak tapi tidak jalankan kewajiban. Hanya saja ada teman yang terima itu tapi tidak kirim. Itu yang jadi kecolongan kita di Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, pembayaran ke depan kita akan pakai mekanisme kirim ke rekening masing-masing lagi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Benediktus juga meminta agar para guru bisa berada di tempat tugas dan menjalankan kewajibannya agar proses belajar mengajar berjalan normal. Bukan tinggal di kota alias di luar Mamberamo Raya. Jika tidak, akan ada sanksi yang diambil oleh Dinas Pendidikan.

“Kami Dinas Pendidikan menegaskan bagi ASN yang tidak berada di tempat, akan diberi sanksi pertama teguran, nasihat. Sanksi berikut, gajinya kita tahan dan pangkat tidak diproses. Sedangkan kalau soal pemecatan, ya itu haknya bupati,” katanya.

Kepada pers, Benediktus juga berharap jikalau ke depan ada pemberitaan terkait persoalan ini, wartawan bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Daerah Mamberamo Raya, dalam hal ini Dinas Pendidikan, sebelum berita itu dimuat atau di-publish.

“Tanyalah dulu kepada kami, betulkah apa yang dikatakan oknum yang datang atas nama organisasi itu. Supaya kami bisa klarifikasi. Jadi tidak semua guru kita tidak bayarkan. Itu bahasa yang keliru,” tegasnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box