Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Derek Hegemur.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua bakal melakukan rekonsiliasi aset bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait bangunan bekas hotel Arfak, di Manokwari, Papua Barat yang kini telah dikuasai oleh masyarakat adat setempat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Derek Hegemur mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir semua asset milik pemerintah Provinsi Papua termasuk bekas hotel Arfak di Manokwari.

“Kita akan inventarisir semua aset milik pemerintah baik asset bangunan maupun tanah, yang ada di Papua maupun diluar Papua. Untuk bekas hotel Arfak di Manokwari, kita akan lakukan rekonsiliasi aset dengan pemerintah provinsi Papua Barat,” ujar Derek di Jayapura, Selasa (12/11/2019).

Menurut dia, saat ini dengan pendampingan KPK, pemerintah Papua tengah melakukan penataan dan penertiban aset dalam rangka pencegahan korupsi.

Diakui terkait bekas hotel Arfak Manokwari, statusnya sama seperti aset milik pemprov Papua lainnya seperti Hotel Mapia di Biak, hotel Asmat di Merauke.

“Itu perlakuannya sama dengan hotel yang lain. Pastinya kita akan inventarisir, lalu lakukan validasi aset, kemudian kita akan verifikasi seluruhnya. Baru kemudian kita akan lakukan penertiban aset. Jadi sekarang mulai diterapkan dan ditertibkan,” jelasnya.

Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan, persoalan aset bekas hotel Arfak akan menjadi bagian Pemprov Papua untuk menyelesaikannya.

“Itu harus dilakukan rekonsiliasi aset,” ucap Maruli di sela sela Rapat Penyelesaian Pengalihan Aset yang diikuti serah terima personil pendanaan sarana prasarana dokumen antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota se-papua di Jayapura, Selasa (12/11/2019).

Diakui Maruli, persoalan ini sempat mengemuka beberapa waktu lalu bahwa ada asset hotel yang belum diselesaikan ke Pemprov Papua Barat. Lalu sekarang faktualnya aset ini telah dikuasai oleh kelompok masyarakat tertentu (masyarakat adat).

“Makanya rawannya aset ini terlalu lama menggantung bisa seperti yang hotel Arfak ini,” terangnya.

Lanjut dia, nantinya dicari jadwal waktu untuk bagaimana menyelesaikan persoalan aset ini.

“Ini kan udah 10 tahun tidak ada kejelasan, dan melibatkan kelompok masyarakat tertentu sehingga lebih komplikasi, kalau hanya antara kedua pemda ini relative bisa terlihat penyelesaiannya. Namun kalau ada pihak lain, maka tentunya perlu strategi penyelesaian yang lebih efektif,” tukasnya.

Untuk diketahui selama kurang lebih 10 tahun, bekas hotel Arfak yang merupakan aset pemprov papua ini dibiarkan menjadi bangunan tua yang kumuh dan tidak terurus oleh pemerintah daerah. Hingga akhirnya ditempati oleh warga masyarakat adat setempat. Bahkan kabarnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dibiarkan hingga kadaluarsa per 11 Maret 2019. Termasuk pajak bangunannya pun tidak pernah dibayar oleh pemerintah. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box