Sidang pembuktian akibat kasus kerusuhan di Jayapura pada akhir Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.

JAYAPURA (PB.COM) – Sidang pembuktian akibat kasus kerusuhan di Jayapura pada akhir Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (3/12/2019).

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa B, ditolak karena saksi pelapor belum diperiksa terlebih dahulu. Sementara saksi pelapor untuk para terdakwa lainnya belum bisa dihadirkan. Jaksa gagal menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan dakwaannya.

Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Alexander J. Tetelepta, SH, itu memerintahkan jaksa agar pada persidangan selanjutnya menghadirkan saksi pelapor dan saksi-saksi fakta, sehinggga tidak menunda lagi proses persidangan. “Jangan ditunda-tunda lagi, besok jaksa harus hadirkan saksi,” kata Hakim Ketua.

Jaksa juga belum bisa menghadirkan saksi untuk terdakwa L yang didakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP. Lima kali persidangan, Jaksa gagal terus menghadirkan saksi. Seharusnya sejak penyidikan, penyidik telah punya cukup waktu karena mereka yang melakukan penyidikan, kemudian diajukan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan. Artinya, dari segi formal dan materil perkara tersebut telah siap untuk disidangkan dan saksi telah siap untuk dihadirkan.

Dalam siaran pers yang diterima papuabangkit.com, menurut tim penasehat hukum para terdakwa, Sugeng Teguh Santoso dkk, dalam beberapa kali persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa diduga merekayasa keterangan atau berbohong, sehingga tim penasehat hukum mendesak majelis hakim harus cermat dalam membongkar kebenaran melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sebelumnya, puluhan orang ditangkap dalam kasus kerusuhan Jayapura. Kerusuhan itu terjadi sebagai dampak aksi menolak rasisme terhadap Orang Asli Papua yang terjadi di beberapa daerah, diawali dari Surabaya dan Malang. Sikap protes ditunjukkan ribuan masyarakat Papua melalui aksi unjuk rasa, dengan berbagai tuntutan, termasuk pelanggaran HAM dan diskriminasi hukum terhadap OAP yang sudah berlangsung lama.

“Oleh karena itu, kami Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, menyatakan sikap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura melaksanakan hukum acara pidana secara pasti dan konsekuen dalam menangani perkara ini,  dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jayapura memerintahkan jaksa-jaksa yang menangani perkara ini bertindak secara profesional dan tidak mempertontonkan kepada publik praktik persidangan yang tidak baik,” pinta Sugeng Teguh Santoso didampingi Frederika Korain  dan Aloysius Renwarin. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box