Dsaksi verbalisanyang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Senin (6/1/2020) sore hingga malam hari pukul 22.00 WIT.

JAYAPURA (PB.COM) – Sembilan Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Papua, diperiksa sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Senin (6/1/2020) sore hingga malam hari pukul 22.00 WIT.

Dalam pers rilis yang diterima papuabangkit.com, Selasa (7/1/2020) dari Tim Advokad untuk Orang Aslo Papua (OAP), pemanggilan terhadap para penyidik oleh Majelis Hakim setelah para terdakwa dalam sejumlah perkara kerusuhan demonstrasi menolak rasisme terhadap OAP mencabut keterangannya  dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatkan oleh para penyidik.

Adapun alasan pencabutannya karena masing-masing Terdakwa ketika diinterogasi dan dicatatkan keterangannya oleh Penyidik mengalami beragam tindak kekerasan, di antaranya diancam, ditodong pistol, dipukul, agar memberikan keterangan yang menjerat dirinya sendiri sebagai Tersangka, meskipun perbuatan tersebut tidak pernah dilakukannya.

Dari Keterangan saksi verbalisan Penyidik Sarwoko dan Adi Wijaya, terungkap informasi bahwa pada saat terjadi kerusuhan 29 Agustus 2019, Para Penyidik ternyata diperintahkan pimpinan Polda Papua agar menetapkan Tersangka dalam waktu 1 x 24 Jam. Keterangan ini bersesuaian dengan semua ketetapan Tersangka: a. Laporan Polisi dibuat tanggal 29 Agustus 2019, b. Perintah Penyidikan pada 29 Agustus 2019, dan c. Penetapan tersangka pada 30 Agustus 2019.

Atas perintah pimpinan Polda tersebut, semua penyidik fokus melakukan interogasi kepada para mahasiswa yang ditangkap. Untuk mendapatkan keterangan yang memberatkan, para tersangka menerangkan dalam interogasi ditekan, diintimidasi, dipukul dengan sandal, dipukul pakai pisau, ditodong, ditendang dan lain sebagainya, sehingga didapatkan pengakuan Tersangka, padahal Tersangka tidak melakukan  tindakan yang dituduh kepadanya dalam BAP.

Semua saksi verbalisan tersebut di persidangan mengakui bahwa mereka fokus memeriksa para mahasiswa, namun tidak memeriksa membuat BAP Saksi-saksi korban maupun saksi Pelapor, terutama saksi pelapor yang adalah anggota kepolisian. Hal ini sebagaimana disampaikan saksi verbalisan Yohanes Kage, Sarwono, Adi, Rizal yang mengakui bahwa mereka fokus memeriksa para mahasiswa yang ditahan dengan interogasi.

Sementara itu, persidangan para Terdakwa Elo Hubi dkk sempat diwarnai protes sebabkan saksi verbalisan bernama Andis Catur  Setiambodo membawa pistol dalam ruang sidang saat memberikan keterangannya, sehingga Penasehat Hukum Sugeng Teguh Santoso mengingatkan bahwa saksi membawa pistol di ruang sidang. Ketua Majelis Maria Sitanggang SH memerintahkan Saksi Polisi tersebut menitipkan pistolnya di luar ruang sidang pengadilannya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Tim Advokat OAP, menyatakan sikap, meminta Kapolda Papua agar para penyidik menetapkan tersangka dalam 1 x 24 Jam adalah tindakan obstruction of justice. Sebab, penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, maupun Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang didukung dengan barang bukti, bukan pada perintah pimpinan,” urai Sugeng Teguh Santoso, didampingi Aloysius Renwarin dan Frederika Korain.

Tim Advokad OAP juga menyatakan, penyidik membangun perkara secara terbalik dan bertentangan ketentuan hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Pebyidikan Tindak Pidana, maupun Peraturan KAPOLRI No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penyidik mengungkap kasus melalui penekanan pada para Tersangka untuk mendapatkan pengakuan, baru kemudian melengkapi denganketerangan saksi-saksi lain.

Karena itu, Sugeng dkk mendesak Kapolri agar melakukan pemeriksaan terhadap Para Penyidik dalamn perkara kerusuhan di Jayapura pada akhir Agustus 2019 lalu, sebab mereka menduga masifnya praktik pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, khususnya bagi para Terdakwa. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box