JAYAPURA (PB.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP.MH dan Bupati Sarmi Eduard Fonataba untuk mengaktifkan kembali Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf, SE.MM.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat resminya nomor 114/414/Otda tertanggal 27 Januari 2020 perihal Pengaktifan Saudari Yosina Troce Insyaf, SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs.Akmal Malik, M.Si atas nama Mendagri itu juga memerintahkan Gubernur Papua dan Bupati Sarmi untuk memberikan seluruh hak-hak Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 01 Februari 2020.
“Diperintahkan kepada saudara Gubernur Papua selaku wakil pemerintah pusat agar segera mengaktifkan kembali dan memberikan seluruh hak-hak dari Sdri.Yosina Troce Insyaf,S.E.M.M selaku Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan suatu Surat Keputusan yang memberhentikan sementara waktu dan atau secara permanen terhadap Saudari Yosina Troce Insyaf, SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi.
Surat pengaktifan yang dikeluarkan Mendagri itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1524 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan Yosina Troce Insyaf,SE.MM bebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
Dalam amar putusannya, MA memutuskan merehabilitasi seluruh hak-hak dan martabat Yosina Troce Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi dan membebankan biaya perkara kepada negara serta memerintahkan untuk membayar ganti kerugian kepada yang bersangkutan sebesar Rp 14 miliar.
Ketua III Dewan Adat Papua Bidang Peradilan Adat, George Weyasu mengatakan, dengan keluarnya surat Kemendagri yang memberikan penegasan dan memerintahkan Gubernur Provinsi Papua untuk mengaktifkan kembali Ibu Yosina T. Insyaf sebagai Wakil Bupati Sarmi, maka segala sesuatu yang sebelumnya menjadi polemik kini menjadi terang benderang bahwa ternyata ibu Yosina T. Insyaf dikriminalisasi oleh orang-orang tertentu yang adalah pejabat daerah baik di Sarmi dan di Jayapura dengan menggunakan surat asli tapi palsu alias Aspal.
“Dengan adanya Hasil Keputusan Makamah Agung (MA) dan Surat Depdagri, maka sebagai wakil Masyarakat Adat Sarmi di Dewan Adat Papua menghimbau kepada Gubernur Provinsi Papua untuk memerintahkan Bupati Sarmi untuk mengaktifkan kembali ibu Yosina T. Insyaf dan mengembalikan semua hak protokoler yang melekat sebagai pejabat daerah (Wakil Bupati) dan merehabilitasi nama baik Perempuan Papua pertama asal Sarmi yang menjadi Wakil Bupati Sarmi secara politik masa bhakti 2017-2022 kepada seluruh masyarakat Sarmi,” jelas Weyasu, Rabu (5/2/2020) di Jayapura.
Dia juga meminta pihak berwajib agar menelusuri siapa otak di balik keluarnya surat Aspal baik itu Keputusan MA dan Surat Dirtjen Otda terkait penonaktifan Wabup Sarmi. Sebab pasti ada uang daerah yang mengalir untuk melegitimasi surat asli tapi palsu ini.
“Agar menjadi pembelajaran kepada pejabat atau siapa saja tidak menggunakan cara-cara yang sesat seperti ini untuk nengorbankan anak-anak Papua yang sedang menjabat baik di Pemerintahan, TNI/POLRI dan swasta di Provinsi Papua maupun di Provinsi Papua Barat,” tandas George Weyasu. (Gusty Masan Raya)