SK Mendagri tentang pemberhentian tetap kepada Wakil Bupati Sarmi diserahkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH kepada Plh Sekda Sarmi, Drs. Flavius Yaas.

JAYAPURA (PB.COM) – Pascapenangkapan Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf oleh Tim Kejari Jayapura dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (18/2/2020) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian tetap kepada Wakil Bupati Sarmi nomor 132.91-tahun 2019, diserahkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa, SH kepada Pejabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, Drs. Flavius Yaas.

Doren Wakerkwa kepada wartawan usai menyerahkan SK, Rabu (19/2/2020) siang mengatakan, dengan adanya penyerahan SK ini maka ia berharap Bupati Sarmi bersama DPRD Sarmi segera melakukan pembahasan penetapan nama pengganti wakil bupati.

“Secara resmi mewakili Gubernur Papua, saya menyerahkan surat pemberhentian ini kepada Sekda Kabupaten Sarmi, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan DPRD untuk melakukan pembahasan untuk putusakan calon bupati Sarmi,” tandasnya.

Sementara mengenai batas waktu penetapan Wakil Bupati Sarmi, Doren meminta kepada Pemda Sarmi agar segera melakukan rekrutmen untuk diajukan kepada Pemprov. “Kita sudah serahkan, dan kita kembalikan kepada Pemda Sarmi terkait dengan rekrutmen calon Bupati Sarmi,” tegasnya.

Disinggung soal Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih melalui jalur independen, Wakerkwa mengaku prosesnnya ada di DPRD. “Memang diusung jalur nonpartai tetapi ada tata tertib dewan, maka pengusulan wakil bupati melalui mekanisme dewan. Dengan demikian saya harap pemda dan DPRD bisa berkoordinas dan bentuk Pansus Calon Bupati Sarmi,” tandasnya.

Doren menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi. Sebab, surat pengaktifan Wakil Bupati Sarmi yang beredar beberapa waktu terakhir ini adalah palsu. “Ini surat resmi yang kita serahkan dari provinsi kepada Pemda Sarmi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Drs Flavius Yaas mengatakan akan menindaklanjuti SK Menteri Dalam Negeri tersebut. “Kami akan serahkan SK ini kepada Bupati, nanti bupati yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara mengenai penetapan nama, ia mengaku sesuai arahan dari Pemprov akan dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang ada. “Nanti akan diusulkan sesuai arahan dari Pak Asisten sesuai mekanisme, untuk diproses di DPRD Sarmi,” tambahnya.

Untuk diketahuim Wakil Bupati Sarmi, Yosina Troce Insyaf ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jayapura dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada sebuah apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dinihari. Setelah ditangkap, Yosina langsung diberangkatkan ke Jayapura dan dititipkan di Lapas Perempuan Doyo, Selasa sore.

Wabup Yosina Troce Insyaf merupakan terpidana korupsi pembangunan bendungan irigasi di lokasi SP II di Kabupaten Sarmi yang bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012. Kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp2.289.990.621,75.

Penangkapan Yosina berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (Toding)

Facebook Comments Box