Tampak para Peserta Muspasmee ke-VI di Paroki Damabagata, Dekenat Tigi, Keuskupan Timika.

DEIYAI (PB.COM)—Musyawarah Pastoral Mee (Muspasmee) VI yang berlangsung di Dekenat Paniai dan Tigi Kabupaten Deiyai telah berakhir. Dalam kegiatan ini, Tim Perumus Muspasmee berhasil merumuskan dan memberikan enam rekomendasi kepada empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Meuwo yakni Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai.

Ketua Tim Perumus Muspasmee Dekenat Paniai-Tigi, Frans Woogadabii Doo mengatakan, isi dari enam rekomendasi tersebut bermuara para perlindungan tanah adat dan suku bangsa Mee di Meuwo (tanah air Mee).

“Yang pertama adalah menghimbau kepada para Bupati di Meuwo (tanah air Mee) untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan penjualan tanah, dan ini menuju pembentukan, pembahasan, dan penetapan Peraturan Daerah (Perda),” kata Frans Woogabii Doo kepada wagadei.com, usai penutupan Muspasmee ke VI di Paroki K3 Damabagata, Minggu, (23/2/2020).

Yang kedua, kata Doo, bahwa mendukung, mengakui, dan mengesahkan peta partisipatif yang akan dibuat oleh masyarakat hukum adat Meuwo.

“Pemerintah Daerah wajib menerbitkan sertifikat tanah ulayat secara prona [sertifikat gratis] sesuai dengan peta partisipatif masyarakat hukum adat Meuwo. Itu yang ketiga,” katanya tegas.

Keempat, lanjutnya, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Peraturan Daerah [Perda] tentang hukum adat yang berkaitan dengan tanah, hutan, dan air serta sumber daya alam, dan lainnya.

“Yang kelima adalah, Pemerintah Daerah wajib mengarahkan Pemerintah Kampung untuk memagari tanah ulayat melalui dana kampung,” ucapnya.

Poin keenam, pihaknya merekomendasikan Pemda di empat Kabupaten itu agar menerbitkan perusahaan yang ada dan mencabut surat izin usaha perusahaan-perusahaan yang merusak kehidupan masyarakat Meuwo.

Administrator Diosesan Keuskupan Timika, P. Marthen E. Kuayo, Pr mengatakan, pelaksanaan rekomendasi ini akan dilaksanakan dalam tiga tahapan.

“Periode pertama pada Februari 2020, periode kedua pada Februari 2021-2022, dan periode ketiga pada Februari 2022-2023,” kata Kuayo.

Kuayo juga mengungkapkan mereka yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut adalah tim Pastoral Dekenat Paniai dan Tigi sebagai penanggung jawab, sementara yang akan dikoordinir yaitu SKP Keuskupan Timika, SKP Dekenat Paniai, Dekenat Tigi, dan Dekenat Kamapi.

“Anggotanya dari empat kabupaten itu, dari Paniai adalah Oktovianus Yogi, Yonatan Mote, dan Martinus Pigai. Sementara di Deiyai adalah, Hendrik Onesmus Madai, Tino Mote, dan Amerius Douw, sedangkan di Dogiyai yakni Yakobus Dogomo, Herman Tebai, dan Yan Goo dan di Nabire adalah Edmar Ukago, Yermias Mote, dan Aleksander Pekei,” tutupnya. (Abeth A. You)

 

Facebook Comments Box