JAYAPURA (PB.COM) – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua memberikan laporan daya serap setiap bulan.
Dalam arahannya pada apel pagi, Senin (9/3/2020) Musa’ad menekankan kepada seluruh OPD agar mulai kerja sesuai program yang diusulkan pada APBD, apalagi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diserahkan beberapa waktu lalu. “Saya minta kepada kita semua sudah harus mulai star, apalagi sudah masuk Maret,” katanya.
a berharap DPA yang diterima OPD tidak hanya disimpan atau tidak melakukan program kerja yang telah ditetapkan dalam rencana kerja OPD. “DPA sudah diterima, jangan hanya lihat-lihat DPA kemudian tidak melaksanakan apa-apa,” tegasnya.
Seharusnya, ujar Musa’ad, sejak penetapan APBD, administarsi sudah harus diselesaikan namun sampai saat ini masih ada OPD masih menunggu bahkan belum melakukan kegiatan. “Padahal kita sudah tahu saat penetapan APBD pada Oktober 2019, sudah harus kerja,” ungkap Musa’ad.
Namun demikian, Musa’ad mengingatkan, jangan karena mengejar serapan anggaran sementara kualitasnya tidak ada. “Jangan hanya mau menghabiskan uang tetapi uang itu tidak bermakna bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Hal ini menjadi perhatian bagi seluruh OPD, sebab laporan daya serap OPD akan diawasi Asisten dan setiap bulan akan dipastikan agar dapat membuat laporan serapan.
“Hal ini penting supaya program bisa berjalan, kalau tidak ada laporan biasanya tidak melakukan sesuatu atau malas. Namun setelah ada tuntutan baru termotivasi melakukan sesuatu,” tambahnya. (Toding)