Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)

JAYAPURA (PB.COM)—Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) menegaskan, pihaknya tidak  membuka data rekam medik atau identitas pasien positif Covid-19 di Papua kepada publik. Sekalipun, hal itu mempermudah penelurusan riwayat kontak.

Sebab hingga kini, masyarakat di Papua maupun Indonesia umumnya, belum dewasa bersikap, dan malah memberi stigma buruk lalu mem-bully dan mengucilkan pasien Covid dan keluarganya.

“Kalau kita buka identitas pasien, kasihan nanti mereka dijauhi, di-bully masyarakat. Dan sudah pasti pasien dan keluarganya akan mengalami trauma. Alasan kedua, secara hukum, kode etik dan undang-undang yang mengatur soal identitas pasien, itu sifatnya rahasia, kecuali pasien yang bersangkutan menyetujui untuk dibuka,” kata Sumule menjawab pertanyaan papuabangkit.com saat ia memberi keterangan pers kepada wartawan secara virtual dari Posko Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Rabu (15/04/2020).

Menurut Sumule, apabila data pasien dibuka ke publik dan menimbulkan trauma, dampak lain yang terjadi adalah masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan atau memiliki riwayat kontak dengan pasien yang positif memilih diam dan enggan melapor, karena takut dijauhi dan di-bully.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Muhammad Faqih pernah meminta pemerintah membuka data medik pasien positif Covid-19 karena alasan kedaruratan.
Menurutnya, hal itu akan mempermudah penelusuran kontak atau contact tracing pasien dengan pihak lain sehingga memudahkan penanggulangan Covid-19.

“Malah disebutkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya KLB sekarang justru sudah pandemik yang mengancam kesehatan masyarakat, maka diperbolehkan membuka rahasia kedokteran,” kata Daeng dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (17/03/2020).

Dalam diskusinya bersama dengan lembaga kedokteran lain, Daeng mengatakan tindakan membuka rahasia kedokteran atau rekam medik pasien tidak bertentangan dengan hukum.

Kerahasiaan medik ini diatur dalam 4 undang-undang (UU), yaitu pasal 48 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 7 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 73 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Hingga Rabu (15/04/2020), jumlah warga di Bumi Cenderawasih yang positif terpapar virus corona sebanyak 75 orang, dimana 53 sedang dalam perawatan medis, 15 orang sembuh, dan 7 orang meninggal dunia. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box