JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua akan mengusulkan agar Aula Resimen Induk Kodam (Rindam) XVII/Cenderawasih dan Aula Elsama Numberi SPN Polda Papua dapat digunakan lokasi karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM kepada wartawan di Jayapura, Senin (11/5/2020) mengaku selain penggunaan Aula Rindam dan SPN Polda Papua, Balai Diklat provinsi dan Kota Jayapura akan digunakan sebagai tempat karantina.
“Kita usulkan juga dalam rapat bersama TNI/Polri agar Aula Rindam dan SPN bisa digunakam sebagai lokasi karantina, kita bersama-sama bekerja agar kondisi ini dapat selesai dengan baik,” katanya.
Soal Karantina ini apakah berdampak atau tidak kenapa masyarakat, kata Klemem Tinal, berharap masyarakat sadar demi kepentingan semua orang, bahwa yang dilakukan pemerintah adalah hal baik. Artinya, jika mereka dikarantina maka orang tersebut tidak akan kesana-kemari dan tidak akan berdampak langsung kepada orang lain.
“Inilah yang disepakati agar semua pihak, pemerintah dan stakeholder TNI/Polri mengawasi ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan dilakukan karantina bagi ODP dan PDP dalam satu tempat dapat menguntungkan untuk semua pihak, agar tidak ada interaksi dengan orang lain hingga yang bersangkutan benar-benar sembuh.
“Karena kita tidak bisa menjamin seorang PDP tetap berada di rumah, mereka ini suspek kah bukan, tahu-tahu dia datang di rumah kita dan terjadi hal yang tidak diinginkan, justru ini yang lebih parah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Klemen Tinal bahwa lebih baik jika ODP dan PDP diketahui agar dapat lakukan pencegahan secara dini, untuk menghindari penularan. “Daripada dibiarkan dan merambat kemana-mana dan tidak bisa tercegah,” ucap Klemen Tinal. (Toding)