Wagub Papua Klemen Tinal didampingi Kapolda Papua Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw saat pertemuan di Aula Rasta Samara Polda Papua, Senin (11/5/2020).

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom menyepakati pembatasan aktivitas sampai pukul 14.00 WIT.

Keputusan tersebut disepakati setelah dilakukan pertemuan  di Aula Rasta Samara Polda Papua, Senin (11/5/2020) yang dihadiri Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awaitouw, Bupati Keerom Muhammad Markum dan Forkompimda.

“Poin pembicaraan hari ini adalah bagaimana supaya komitmen yang selama ini kita sudah lakukan dapat berjalan sebagaimana mestinya tentang pembatasan beraktivitas pukul 14.00 WIT dan bagaimana orang yang terindikasi atau suspect ODP dan PDP langsung dikarantina,” kata Klemen Tinal.

Menurut Klemen Tinal bahwa dua poin yang telah disepakati tersebut mulai Rabu (12/5/2020) akan dilakukan bersama-sama secara konsisten dan bertanggungjawab.

“Poin yang kita bahas hari ini adalah bagaimana secara massif kita lakukan rapid test di daerah ini supaya dengan demikian kita juga bisa secara massif melakukan pengobatan yaitu kuratif supaya kita juga dapat kalau bisa berusaha sungguh-sungguh kurva Covid-19 pada bulan Juni bisa menurun dan menuju situasi yang lebih baik,” terangnya.

Menurutnya, banyak langkah-langkah yang akan dilakukan kabupaten/kota. Dimana Pemprov Papua tetap memberikan mendukung baik penanganan kesehatan secara langsung, bantuan sosial maupun yang bersifat bujeting. “Sementara TNI-Polri memback up misalnya jam malam dan pembatasan waktu,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kapolda Papua Irjen Pol.Paulus Waterpauw mengatakan sebelumnya ada perbedaan tentang pembatasan waktu.  Dimana sesuai hasil keputusan Forkompimda pada tanggal 5 Mei 2020 sudah ditetapkan pukul 14.00 Wit, seluruh aktivitas ditutup namun masih ada perbedaan seperti Keerom masih sampai pukul 17.00 WIT, Kota Jayapura sampai pukul 18.00 WIT sementara Kabupaten Jayapura sudah melaksanakan sesuai komitmen pukul 14.00 WIT.

“Hal ini yang membuat lakukan pertemuan, tadi kita minta kepastian ini. Karena jangan sampai masyarakat bingung. Puji Tuhan sudah bisa didapatkan keputusan dimana kita sepakati dengan Bupati Jayapura, Keerom dan Wali Kota Jayapura bahwa mereka akan melaksanakan kegiatan masyarakat sampai pukul 14.00 WIT,” tandasnya.

Mengenai teknis di lapangan, kata Paulus Waterpauw bahwa Pemprov memerintahkan kepada Satpol PP bersama BPBD, Dinas Kesehatan dan TNI-Polri untuk melaksanakan sinergitas dan kordinasi cepat dengan Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi selama lima hari, jadi kita akan tempelkan stiker kepada mobil maupun sarana lain untuk menyatakan bahwa aktivitas pada tiga wilayah ini termasuk Mimika, Nabire menjadi fokus konsentrasi untuk pembatasan ini,” katanya lagi.

Setelah sosialisasi akan lakukan tindakan tegas untuk betul-betul menghentikan berbagai upaya kegiatan masyarakat pada wilayah tersebut. “Mohon masyarakat menyesuaikan waktu ini, tidak usah gugup dan bingung hal ini dilakukan karena tingkat penyebaran Covid-19 pada beberapa wilayah tersebut,” harapnya. (Toding)

Facebook Comments Box