JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya membuka pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 17.00 Wit yang sebelumnya diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) hingga pukul 14.00 WIT.
“Ini merupakan relaksasi kontekstual Papua, apa yang kita relaksasi, dimana ada 14 kabupaten di Papua yang masuk zona merah tetapi trend Covid-19 positifnya naik terus,” kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal kepada wartawan di Jayapura.
Sementara bagi 15 kabupaten yang masuk zona merah dapat melakukan aktivitas seperti biasa, namun kepala daerah harus bertanggung jawab memastikan kondisi daerah dan masyarakatnya disiplin.
“Untuk 15 kabupaten boleh normal seperti sebelumnya tetapi bupati harus tetap disiplin dengan protokol yang kesehatan yang ada,” tegasnya.
“Mau beribadah silakan, mau apapun silakan tapi bupatinya yang bertanggung jawab untuk memastikan situasi yang terjadi,” katanya lagi.
Sementara untuk 14 kabupaten/kota yang masuk zona merah dalam konteks relaksasi akan diatur tata cara beribadah seperti masjid, gereja dan wihara.
Sesuai kesepakatan rapat bersama Forkompinda dan Bupati/Walikota Se-Papua, Rabu (3/6/2020), Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memperpanjang status tanggap darurat Covid 19 hingga tanggal 19 Juni 2020. Masa tanggap darurat tersebut awalnya akan berakhir pada 4 Juni 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga 19 Juni 2020 mendatang. (Toding)