Pesawat Trigana Air yang melayani penerbangan di Papua.

 

JAYAPURA (PB.COM)Maskapai penerbangan Trigana Air Service batal melakukan penerbangan dari Jayapura ke Dekai, Yahukimo, Rabu (01/07/2020) esok. Hal ini disebabkan para calon penumpang yang siap berangkat belum mendapatkan surat izin masuk dari Pemda setempat melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Yahukimo sebagai salah satu syarat melengkapi dokumen administrasi sesuai protokol kesehatan masa Covid-19.

Marketing Trigana Air Service Jayapura, Lisny mengatakan pihaknya membatalkan penerbangan karena hingga hari ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut Surat Edaran Bupati Yahukimo mengenai protokol dan mekanisme kepulangan para warga Yahukimo di Jayapura yang terjebak sejak penutupan bandara, 26 Maret 2020 lalu.

“Alasan utama ya karena sampai hari ini, kami belum terima surat izin dari Pemda Yahukimo untuk semua penumpang yang di Jayapura ini untuk berangkat ke Dekai esok. Ada nomor telp dicantumkan di Surat Edaran Bupati Yahukimo itu. Kami coba hubungi tapi tak pernah direspon. Telp tidak diangkat,” ujat Lisny kepada papuabangkit.com melalui telepon selulernya, Selasa (30/06/2020) petang.

Menurut Lisny, berdasarkan pengalaman protokol penumpang ke Wamena Jayawijaya, lima hari sebelum terbang di tangal 26 Juni lalu, pihak Trigana sudah menerima dokumen izin masuk dari tiap penumpang.

“Jadi formulir yang diberikan penumpang tujuan Wamena ke kami, ini sama dengan yang diberikan Yahukimo ke kami juga. Jadi mekanismenya, setiap penumpang isi formulir izin masuk ke Pemda Jayawijaya melalui Tim Gugus Tugas Covid di sana. Kemudian Tim Gugus Tugas kirim kembali ke penumpang. Nah, para penumpang dengan dokumen surat izin ini ajukan ke Trigana minta seat kapan bisa berangkat. Nah ketika sudah ada kepastian mereka berangkat kapan, barulah dilakukan Rapid Test,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Yahukimo, John F. Ronsumbre membenarkan batalnya penerbangan Trigana ke Dekai esok karena belum ada surat izin masuk dari tiap penumpang yang kembali ke Dekai.

“Kami tadi sudah koordinasi dengan pihak Trigana Air dan mereka memang tidak bisa berangkat esok, 1 Juli 2020. Alasan utamanya, surat izin masuk dalam format isian data tiap penumpang yang harus disetujui dan ditandatangani pihak Pemda Yahukimo, dalam hal ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan belum ada. Karena tanpa surat itu, pihak Trigana belum bisa mengeluarkan tiket bagi tiap penumpang. Itu syarat selain diokumen kesehatan hasil Rapid Test,” kata John.

Menurut John, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Yahukimo dan berinisitif untuk mengkoordinir para penumpang yang siap berangkat dari Yahukimo untuk mengisi formulir surat permohonan izin masuk ke Yahukimo dan mengirimkan ke Dekai melalui Whatsapp.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Yahukimo, John F. Ronsumbre.

 

“Yang penting, Tim Gugus Tugas di Dekai harus respon segera untuk menandatangani dan mengirim balik lewat WA agar dibagikan ke setiap penumpang. Kalau sudah ada surat izin, maka penumpang akan datang ke bandara untuk memastikan tiketnya, kapan berangkat, dan di situ barulah kita atur kapan Rapid Test. Nanti kita arahkan ke Labkesda yang gratis,” tegasnya.

Untuk mempermudah, pihaknya akan menggunakan media sosial seperti whatsapp, IKKJ dan facebook untuk menyampaikan himbauan kepada calon penumpang Trigana yang adalah warga Yahukimo yang terjebak di Jayapura dan sekitarnya untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi dalam rangka penyiapan dokumen administrasi keberangkatan mereka ke Dekai. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box