Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM

JAYAPURA (PB.COM) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE.MM meminta kabupaten/kota untuk tidak memperjualbelikan kawasan hutan lindung atau kawasan budaya.

“Kalau ada lahan atau wilayah yang merupakan kawasan hutan lindung atau kawasan budaya serta kawasan potensial sagu tidak boleh diperjual belikan kepada pihak ketiga,” tegasnya kepada wartawan di Jayapura.

Menurut Klemen Tinal, jika ada masyarakat yang menjual lahan kepada pihak ketiga, pemerintah kabupaten/kota harus mengintervensi pengolahan tersebut sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua.

“Kalau masyarakat adat setempat ingin menjual kepada pihak lain, silakan. Pemerintah tidak melarang, tetapi saat pihak ketiga yang membeli untuk digunakan, disitulah Pemerintah kabupaten/kota melakukan intervensi untuk memastikan mereka menggunakan tempat tersebut sesuai dengan RT/RW dan memperhatikan kearifan lokal,” jelasnya.

Mengacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan tujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. (Toding)

Facebook Comments Box