Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi Trisnowibowo

 

JAYAPURA (PB.COM)—Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Ario Pambudi  Trisnowibowo mengatakan hingga hari ini, rencana integrasi Jaminan  Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan Kartu Papua Sehat  (KPS) belum terwujud.

“Hingga kini belum jalan integrasi itu. Kami pada prinsipnya menunggu dari Pemerintah Provinsi Papua sebagai penjamin. Ada wacana akan dilakukan pertemuan pada bulan Agustus untuk membahas ini. Kalau Papua Barat, alhamdulilah sudah UHC atau 100 persen dari tahun lalu,” kata Ario saat giat Media Gathering BPJS bersama para wartawan di Kota Jayapura, Kamis (16/07/2020).

Menurut Ario, kendala utama sejak dulu ialah ialah masalah data para peserta dimana masih banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum tervalidasi. Artinya,  NIK yang database-nya di daerah masih belum ada di data pusat.

“Pihak BPJS, hingga kini masih terus berkoordinasi dengan Dukcapil di daerah yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi Papua untuk integrasi dengan KPS. Kami mohon koordinasi antara Dinas Sosial dan Dukcapil lebih proaktif lagi,” pinta Ario.

Namun menurut Ario, dari 29 kabupaten/Kota, sudah ada 26 daerah yang melakukan kerjasama kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) dengan BPJS yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warganya sebagai peserta JKN-KIS.

“Tinggal 3 kabupaten yang belum yaitu Nduga, Tolikara dan Yahukimo. Yang lain sudah UHC semua,” tegas Ario.

Pada kesempatan Ario juga mengimbau kepada setiap warga untuk mengecek status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

“Kita di BPJS hanya bertugas entri data dan terbitkan kartu peserta PBI, tapi yang memberikan data itu dari Dinas Sosial. Dan Dinas Sosial pula yang mendistribusikan kartu itu kepada warga. Karena itu kami meminta kepada masyarakat Papua bisa juga mengecek status kepesertaannya di link www.bpjs.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukannya. Di sana akan ketahuan, apakah ada terdaftar atau belum sebagai peserta PBI. Ini mengantisipasi tidak sampainya kartu BPJS tersalurkan sampai ke tangan peserta,” urainya. (Gusty Masan Raya/PR)

Facebook Comments Box